Polres Karawang Berhasil Tangkap Empat Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

JABARNEWS – KARAWANG | Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, Jawa Barat menangkap empat pelaku pencuri spesialis pecah kaca mobil. Penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan korban aksi pecah kaca di wilayah Karawang dan Bekasi.

Sementara itu, untuk pengembangan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karawang. Keempat pelaku merupakan jaringan Maluku berprofesi sebagai debt collector yang beroperasi di Wilayah Karawang dan Bekasi, dalam beroperasi mempunyai peran masing-masing 3 pelaku utama dan 1 penadah barang pencurian.

Baca Juga:  Tujuh Pelaku Perampokan Bank di Karawang Ditangkap, Polisi: Empat Orang Masih DPO

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro membeberkan pelaku tersebut dalam keseharian sebagai debt collector, dalam melakukan aksinya dengan modus pecah kaca mobil yang terparkir saat ditinggalkan pemiliknya.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan sudah beropersi di 30 TKP di Karawang, sejak awal tahun,” kata Bimantoro, Senin (3/2/2020) di Mapolres Karawang.

Keempat pelaku merupakan jaringan Maluku, mempunyai peran masing-masing setelah mengintai sasaran mobil parkir, lalu ada pelaku sebagai eksekutor pemecah kaca mobil, lalu barang berharga dalam mobil dicuri, hasil curian dijual ke penadah di Bekasi.

Baca Juga:  Batasi Aktivitas, Dua Gerbang Tol di Bekasi Arah Jakarta Ditutup Polisi

“Empat pelaku diringkus di tiga lokasi, Subang, Purwakarta dan Bekasi, beserta barang bukti dari mulai HP, dompet, tas wanita dan laptop,” ungkapnya.

Kasatreskrim menambahkan, penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan ini merupakan pengembangan dari aksi-aksi sebelumnya. Setalah mendapat laporan korban Tim Resmob Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan bukti awal sebagai petunjuk.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Vaksinasi Covid-19 Wajib Untuk Warga RI, Termasuk di Jabar

“Setelah mendapat laporan korban, polisi meringkus jaringan Maluku ,” tegasnya.

Kasatreskrim menerangkan salah satu tersangka yang diringkus, satu orang merupakan residivis kasus yang sama, pada tahun 2017, Polisi masih melakukan pengejaran dua orang kelompok Maluku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih kejar dua orang pelaku kompolotan yang identitas sudah diketahui,” pungkasnya. (Red)