Terbakar Api Cemburu, DPO Kasus Pembunuhan Tertangkap Polres Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Buronan kasus pembunuhan terhadap Sarwo Nandang (34) warga Kelurahan Sayang, Cianjur, empat tahun yang lalu karena terbakar cemburu kini berhasil ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany mengatakan berhasil menangkap otak pelaku atas nama Sandi Anugraha alias Bolang (28) di Jalan Perintis Kemerdekaan-Jebrod yang sudah menghilang sejak empat tahun yang lalu.

“Saya dapat laporan, bahwa ada salah satu DPO yang sudah dicari empat tahun buron karena kasus 365 (pembunuhan), berhasil menangkap dua orang DPO pelaku pembunuhan,” kata AKP Niki pada wartawan di Cianjur, Selasa.

Baca Juga:  Menyoal Perjodohan Arlangga Hartarto dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Cak Imin: Silakan...

Tersangka yang langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, mengakui perbuatannya mengahabisi nyawa korban yang masih teman satu permainan karena terbakar cermburu akibat korban dekat dengan pacarnya.

“Mimit berhasil ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan tersangka Hisyam ternyata sudah meninggal beberapa tahun yang lalu berdasarkan keterangan keluarga diperkuat surat kematian dari pemerintah desa setempat,” katanya.

Baca Juga:  Permintaan Apartemen Meningkat Selama Pandemi, Crown Group Beberkan Faktanya

Kedua tersangka saat ini, tutur Niki sudah mendekam di tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sebelum tertangkap tersangka, sering berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga petugas kesulitan menangkap keduanya. Atas informasi masyarakat, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat pulang ke Cianjur,” ungkapnya.

Sementara peristiwa pembunuhan yang dilakukan para tersangka terjadi empat tahun yang lalu tepatnya Maret 2016. Bolang otak pelaku menghabisi korban dengan cara membacok korban mengunakan golok hingga tersungkur di TKP Jalan Perintis Kemerdekaan.

Baca Juga:  Waduh! Bakal Ada Aksi Lanjutan Penolakan Omnibus Law Lagi di Istana Negara

Sedangkan dua orang tersangka lainnya ikut membantu memukuli dan menendang korban. Mengetahui korban tidak bernyawa, ketiga tersangka membuang tubuh korban di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, ketika menghabisi nyawa korban dibantu dua orang temannya yang lain atasnama Mitrayana alias Mimit dan Hisyam. Mendapati hal tersebut timsus Satreskrim Polres Cianjur, langsung melakukan penangkapan. (Ara)