Pengusutan Dugaan SPPD Fiktif DPRD Subang Terus Berlanjut

JABARNEWS | SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Jawa Barat terus melakukan pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD setempat. Dari status penyelidikan, kini dinaikan menjadi penyidikan.

Adapun anggaran SPPD DPRD Kabupaten Subang yang diduga bermasalah tersebut berasal dari tahun anggaran 2016, 2017, 2018 hingga 2019, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga:  Erick Thohir Berpeluang Nyapres di Pilpres 2024, Ini Hasil Surveinya

“Saat ini status pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Subang sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Jika berkas lengkap, kita akan segera tetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang, Ahmad Faizal, Selasa (4/2/2020).

Kasi Pidsus menjelaskan, sedikitnya ada 4 item dalam kasus SPPD ini yang terindikasi bermasalah, mulai uang harian, biaya-biaya, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ).

Baca Juga:  PLN Teken Kerja Sama Dengan 27 BPN se-Jabar, Begini Isinya

Salah satu contoh yaitu perjalan dinas yang ke Jawa Timur sampai 5 kali, namun dengan bukti hasil investigasi yang dilaksanakan hanya 2 kali perjalan dinas dan yang 3 perjalan dinas jelas fiktif dengan memakan biaya mencapai Rp 600 juta.

Baca Juga:  Tarif Tol Akan Digeratiskan di Lebaran Tahun Ini, Begini Mekanismenya

“Itu baru salah satu contoh yang sudah kita temukan dari hasil investigasi yang telah dilakukan,” jelasnya.

Sebagai penutup Kasi Pidsus menambahkan, untuk memastikan berapa total kerugian negara dari dugaan kasus SPPD fiktif DPRD Subang tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPKP. (Red)