Regulasi Aturan IMEI, Kominfo Bahas Perlindungan Konsumen

JABARNEWS | CIREBON – Aturan tentang IMEI akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang, setelah disahkannya Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada Oktober lalu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang berdiskusi dengan operator seluler mengenai hak dan perlindungan konsumen yang berkaitan dengan regulasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Baca Juga:  Empat Pasar Ekstrim Ini Disebut Awal Mula Covid-19

“Perlindungan hak konsumen menjadi perhatian kami,” kata Menkominfo Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Selasa (4/2/2020).

Pembahasan bersama operator berlangsung beberapa waktu lalu, seputar bagaimana menangani keluhan konsumen ketika ponsel tidak bisa digunakan akibat IMEI tidak terdaftar di sistem.

Saat ini pengecekan nomor IMEI berada di sistem Sibina yang dikelola Kemenperin.

Baca Juga:  Libur Panjang, Ada 54 Titik Tempat Wisata di Jabar Gelar Tes Cepat

Kementerian menyiapkan blacklist atau whitelist untuk mengatasi masalah IMEI tidak terdaftar, namun, kedua metode tersebut tentu memiliki implikasi sehingga perlu pembahasan mengenai perlindungan konsumen, mengingat harga gawai tidak murah.

“Dalam dua minggu ke depan akan diselesaikan, setelah itu, baru kita putuskan apakah menggunakan whitelist atau blacklist,” kata Johnny tentang diskusi bersama operator seluler.

Baca Juga:  Lapak Asik BPJAMSOSTEK Direspon Positif Peserta

Johnny menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai IMEI, selama membeli produk resmi di mana pun, IMEI ponsel adalah legal.

Melalui regulasi ini, masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri, baik ketika bepergian atau membeli secara online, wajib mendaftarkan IMEI ponsel dan membayar kewajiban pajak. (Ara)