Polres Cirebon Bantu Selidiki Dugaan Penipuan Agen Peyalur TKI

JABARNEWS | CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota tengah mendalami laporan dugaan penipuan yang dilakukan agen penyalur TKI Cakrabuana Cruise Ship and Hotel School (CCHS). Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak CCHS serta mengumpulkan alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta tersebut.

Baca Juga:  Sopir Meninggal Dalam Truk, Gegerkan Pengunjung Rest Area

“Intinya kita sudah melakukan penyelidikan. Kita kumpulkan bukti dan minta keterangan saksi. Ada beberapa orang pegawai (CCHS) yang sudah diperiksa,” ujar Deny dilansir dari Radar, Minggu (24/11).

Kemudian dijelaskannya, beberapa saksi yang diperiksa adalah pegawai atau karyawan CCHS serta pihak yang menjadi penghubung. Ia menyebut masih akan terus mendalami kasus tersebut hingga dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  Melalui TMMD, TNI di Majalengka Bangun Jalan Sepanjang 625 Meter

Seperti diketahui, sebelumnya, dua orang calon TKI, Aris Utomo (27) Warga Trenggalek, Jawa Timur dan Moh Miftahul Umam (32) warga Kecamatan Bransong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan agen penyalur TKI ilegal, CCHS. Tak hanya batal bekerja ke luar negeri, ia juga harus kehilangan puluhan juta rupiah.

Baca Juga:  Kasus Mobil Plat Merah Tabrak Angkot di Purwakarta Masih dalam Pemeriksaan Polisi

Menurut Marlina Tamimi, selaku kuasa hukum kedua korban mengaku masih mengupayakan agar hak klien dapat dikembalikan. Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, pihaknya menemukan fakta bahwa perusahaan penyalur itu merupakan perusahaan ilegal dan tidak memiliki kelengkapan dokumen.

“Jadi perusahaan ini banyak tidak lengkap,” tegasnya. (Red)