Pelayanan BPN Cianjur Dinilai Buruk

JABARNEWS | CIANJUR – Massa gabungan yang berasal dari LSM Ampuh, Gaspoll dan Pemuda, melakukan unjuk rasa (Unras) ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).

Aksi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk protes karena pelayanan di kantor BPN Cianjur dinilai buruk dan mempersulit masyarakat.

Presiden LSM Ampuh Cianjur, Yana Nurzaman mengatakan, selain meminta pihak BPN untuk memperbaiki sistem pelayanan yang buruk, aksi tersebut juga dilaksanakan guna mempertanyakan sengketa lahan di Cipanas, dimana lahan yang dimaksud saat ini sudah berdiri SPBU.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, Brawijaya Clinic Bandung Buka Fasilitas Persalinan

“Dalam aturan Nomor 1 Tahun 2010 itu jelas, pembuatan sertifikat tanah milik pribadi hanya memerlukan waktu selama 38 hari, tapi pada kenyataannya lebih lama,” kata Yana kepada awak media usai melakukan audiensi dengan pihak BPN.

Terkait permasalahan sengketa tanah di Cipanas, Yana meminta pihak BPN untuk membentuk Tim Terpadu sehingga permasalahan sengketa tersebut benar benar jelas.

“Kita ingin tuntutan ini bisa dikabulkan, jika tidak aksi serupa akan kembali kita gelar,” ucap Yana.

Sementara itu, Kepala kantor BPN Kabupaten Cianjur, Anthony Tarigan, mengatakan kantor pertahanan mengalami kebakaran pada 2009. Akibatnya seluruh dokumen tanah yang ada ludes terbakar.

Baca Juga:  Penduduk Jabar Diprediksi Capai 50 Juta pada 2020

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemulihan sejumlah data maupun arsip tentang pengajuan pembuatan sertifikat dari masyarakat.

Anthony mengungkapkan, pihaknya pun telah menerima tugas dari Kanwil BPN Jawa Barat untuk melakukan penelitian dan pengkajian data fisik dan yuridis.

“Kita akan melakukan penelitian terhadap penerbitan sertifikatnya HGB (Hak Guna Bangunan) tahun 1983 dan juga atas klaim masyarakat tersebut,” kata dia.

Dalam prosesnya ini, lanjut Anthony, tanah yang dikenal dengan SPBU Cipanas yang sudah diberhentikan pembangunannya oleh Pemkab Cianjur pernah mengalami pembatalan.

Hal itu pernah dibatalkan tahun 1990 dengan kebutusan dari BPN pusat. Lalu, pada tahun 1999, terbit SK yang membatalkan pembatalan tersebut. Permasalahan ini pun naik ke PTUN dan dinyatakan keputusan 1999 itu sah.

Baca Juga:  Polres Majalengka Galang Solidaritas

Dengan demikian, lanjut Anthony, berdasarkan pemulihan data yang ada dan dalam sertifikat atas nama Beni itu dengan dasar putusan PTUN, sudah beralih dengan PT Hisam.

“Dan hal itu yang digugat oleh ahli waris. Tapi, Kami juga butuh data yang klaim masyarakat tadi,” katanya

Sebagai penutup, Anthony menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan ahli waris pada Kamis (06/02/2020) mendatang. (Mul)