Tok! Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas, Ternyata Karena Ini

JABARNEWS | BOGOR – Pada akhir bulan Juni 2019, jagat media sosial dibuat heboh dengan ulah perempuan berinisial SM yang nekat masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor sembari membawa anjing.

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA memvonis bebas SM (52) meski dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk di Kabupaten Banjar

Penyakit gangguan kejiwaan berat (schizophrenia paranoid), yang membuat SM lepas dari jerat hukum, meski di muka sidang dia terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Indra Meinantha Vidi pada itu menyatakan bahwa SM dibebaskan dari tuntutan karena mengalami skizofernia paranoid atau gangguan jiwa berat, meski terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Baca Juga:  Polemik Revisi UU KPK

“Bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa berat sehingga hal itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat ditimbang dengan hukum,” ujar Hakim Ketua Indra Meinantha. Rabu (5/2/2020).

PN Cibinong juga mengembalikan sejumlah barang bukti milik SM berupa pakaian putih, celana jeans, dan sepasang sepatu yang dikenakan pada saat kejadian di Masjid Al Munawaroh Sentul.

Baca Juga:  Wakil Bupati Sukabumi Sambut Rombongan Forkopimda Jabar

Diketahui, sidang terdakwa yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, sempat molor menjadi pukul 10.48 WIB dan selesai pada pukul 11.48 WIB. (Ara)