Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Di Hotel Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong dan tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar berhasil menangkap HS alias H pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial AN alias AY dalam waktu lima jam usai mendapatkan laporan.

AN alias AY ditemukan tewas di salah satu hotel yang berada di Jalan Pangarang, Kota Bandung, pada Senin (27/1/2020). Saat ditemukan pertama kali oleh karyawan hotel, kondisi mulut korban disumpal kain dengan posisi terlentang. 

Baca Juga:  Jadi Barang Langka, Lapas Purwakarta Produksi Masker Sendiri

HS sendiri diamankan tim gabungan, di kawasan alun-alun Kota Bandung, saat tengah berencana melarikan diri. 

“Dalam waktu 5 jam usai mendapatkan laporan, pelaku berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indra Giri, kepada awak media, Selasa (4/2/2020).

Galih menuturkan, polisi yang mendapat laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Kemudian berbekal dari keterangan saksi dan CCTV, polisi melakukan penyisiran di lokasi sekitar kejadian.

Baca Juga:  Ini Prakiraan Cuaca Rabu 22 Agustus 2018

Saat itu, petugas mendapati ada orang yang mirip pada rekaman cctv. Petugas pun langsung mengamankan pelaku, tanpa ada perlawanan sedikitpun. Pelaku juga mengaku telah menghabisi korban. 

Ketika dimintai keterangan oleh penyidik, diketahui pelaku ini sakit hati karena perkataan korban. Kemudian pelaku menghabisi korban dengan cara menyumpal mulut korban dan mencekiknya hingga tewas. 

Jadi korban merupakan teman tidur pelaku, usai berhubungan di hotel tersebut korban minta bayaran namun hanya di bayar setengahnya.

Baca Juga:  DKI Mulai Berlakukan PTM 100 Persen

“Kemudian korban berbicara kasar terhadap pelaku, karena tak terima korban lalu dihabisi,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menambahkan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian milik korban dan pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti.

Selain itu pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara,” tambahnya. (Red)