IJTI Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jurnalis MNC Di Riau

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT NWR kepada Jurnalis MNC Indra Yoserizal.

Penganiayaan terjadi saat Indra sedang mendokumentasikan peristiwa kericuhan di lokasi penyerobotan lahan plasma milik warga di Desa Gondai, Langgam, Pelalawan, Riau, Rabu (5/2/2020). Saat itu Indra tengah merekam aksi pemukulan oleh petugas keamanan PT NWR terhadap sejumlah warga.

Namun tiba-tiba ada sejumlah petugas keamanan PT NWR menyerang dan memukul Indra. Ketika pemukulan terjadi Indra sudah menjelaskan dirinya adalah jurnalis TV dan berusaha berlindung di areal perkebunan, namun tetap dianiaya dan kamera dirampas serta dirusak.

Baca Juga:  Pesan Unik Menggelitik Kampanye Protokol Kesehatan Tersebar di Desa Ini

“Tidak hanya itu setelah dianiaya, Indra juga sempat disekap,” kata Yadi melalui siaran pers yang diterima Jabarnews.com, Rabu (5/2/2020).

Atas persitiwa tersebut IJTI mengecam keras tindakan petugas keamanan PT NWR. Pasalnya jelas tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karea itu pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta

Baca Juga:  Tarif Tol Akan Digeratiskan di Lebaran Tahun Ini, Begini Mekanismenya

“Tindakan petugas keamanan PT NWR yang menganiaya, merampas dan menyekap jurnalis MNC masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Menanggapi tindak kekerasan tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut :

1. IJTI meminta agar Polisi segera menangkap dan menindak tegas petugas keamanan PT NWR yang menganiaya dan menyekap jurnalis MNC.

Baca Juga:  Penusukan Syekh Ali Jaber, Ini Instruksi Mahfud Md kepada Aparat Keamanan

2. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.

3. Meminta kepada PT NWR agar mengembalikan kamera yang merupakan perangkat kerja Indra dan memastikan PT NWR tidak menghapus hasil rekaman peliputan.

4. IJTI tidak akan berkompromi dalam bentuk apapun dengan para pelaku kekerasan pada jurnalis.

5. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak. (Red)