Lambada Sebut Pernyataan Wagub Jabar Soal Meikarta Tak Mendasar

JABAR NEWS | BEKASI – Pernyataan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar yang menyebut proyek hunian vertikal Meikarta di Kabupaten Bekasi belum ada izin, dianggap tak mendasar.

Hal tersebut dikatakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunaan Daerah (Lambada) Kabupaten Bekasi, Wira Andika SH.

Menurut Wira, merujuk UU No 20 Tahun 2011, Pasal 42 ayat (2) huruf a, b, c, d UU Rusun, pelaku pembangunan yang melakukan pemasaran rumah susun (apartemen), sebelum dilakukan pembangunan harus memiliki kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah susun, perijinan pembangunan rumah susun. Semua itu, kata Wira, sudah dilakukan oleh Meikarta yang merupakan perusahaan dari Lippo Group tersebut.

Baca Juga:  Perkawinan di Bawah Umur Jadi Sumber Permasalahan Sosial di Kabupaten Garut

Terlebih, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sebelumnya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan kemudahan bagi swasta yang akan berinvestasi. Termasuk dalam hal ini pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Facebook Dan Tirto Kerja Sama Lawan Hoaks

“Kebijakan yang ada jangan sampai menghambat. Itu yang dikatakan Mendagri dalam satu acara, di Tangerang Selatan,” kata Wira, Minggu (17/09/2017).

Wira menuturkan, Jakarta dapat maju jika mendapat dukungan dari kota-kota penyangga seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan Karawang.

Baca Juga:  Masuk Tiga Besar Survei Capres, Ridwan Kamil: Saya Mah Hatur Lumayan Weh

Menurutnya, kewenangan untuk memberikan izin berada ditangan Bupati atau Walikota. Karena mereka yang paling mengetahui rencana tata ruang wilayahnya.

“Jadi jangan seperti Meikarta, Bupati sudah memberikan persetujuan, namun Wagub Jabar memberikan larangan. Padahal peraturan Gubernurnya belum ada. Untuk itu Peraturan Daerah (Perda) haruslah menyesuaikan, bukan justru menghambat,” tuturnya. (Kar)

Jabar News | Berita Jawa Barat