Buat Hati Sumringah, PPPK Juga Akan Dapat Gaji ke-13 dan 14

JABARNEWS | JAKARTA – Telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020. Menjadikan para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) nisa menikmati tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bakal terkabul tahun ini.

Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu salah satunya menetapkan DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Baca Juga:  Rangkaian Kereta untuk Mega Proyek KCIC Sudah Dikirim Ini Perkiraan Tanggal Sampainya

Menurut Sri Mulyani dalam PMK tersebut, rincian alokasi DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK ini dihitung berdasarkan jumlah formasi di provinsi, kabupaten/kota bersangkutan. Kemudian dikalikan dengan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang.

“Jumlah formasi PPPK merupakan formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

Baca Juga:  Dinkes Cianjur Kelola Anggaran Covid-19 Rp.9 Miliar, Ini Kata Legislator

Dia melanjutkan, formasi PPPK yang ditetapkan KemenPAN-RB adalah hasil rekrutmen tahun 2019.

“Maka dari itu, honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019, tahun ini sudah bisa menikmati gaji barunya. Tidak hanya gaji setara PNS, PPPK dari honorer K2 juga sudah bisa menikmati gaji ke-13 dan THR alias gaji ke-14,” jelasnya.

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono Sebut Pembangunan Bendungan Cibeet-Cijurey Bisa Atasi banjir di Bekasi dan Karawang

Besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dihitung 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) alias gaji ke-14.

Sebelumnya, dalam PMK tertanggal 27 Januari 2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, penyaluran DAU tambahan ini dilakukan empat tahap yaitu di bulan Maret, Juni, September, dan Desember. (Red)