Program Pelaksanaan PTSL, Kejari Cianjur: Jangan Sampai Ada Masalah

JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksanaan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memberikan penerangan hukum sosialisasi tentang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.

Program penerangan hukum sosialisasi Inpres nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.

Kejari Cianjur, Yudhi menyampaikan kepada pihak BPN dan Pemerintah Desa (Pemdes) juga, dimana saat pelaksaan agar tidak menimbulkan kegaduhan fisik maupun non fisik.

“Ya, artinya kalau nanti kan? takutnya ada yang saling klaim semacam itu lah. Sehingga terjadi adu fisik, ataupun non fisik, yang menyangkut dengan ketidaksukaan terhadap seseorang hanya menggiring massa,” pinta Kepala Kejari Kabupaten Cianjur, Yudhi Syufriadi kepada JabarNews, saat dikonfirmasi langsung di sela acara sosialisasi program PTSL, di gedung aula Bank BJB (BUMD), Jalan Hos Cokro Aminoto Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:  Persib Tak Kunjung Berlatih, Ternyata Masih Negoisasi Gaji

PTSL sendiri ujar Yudhi, adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa.

“Meliputi, pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya,” katanya.

Baca Juga:  Lebih Mengenal Reza Arap Yang Belum Lama Ini Gelar Resepsi Di Bali

Tujuan PTSL katanya, mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum HAT (Hak Atas Tanah) masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel.

“Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan,” katanya.

Masih menurut Yudhi menegaskan agar saat pelaksanaan tersebut, itu jangan sampai ada permasalahan. Supaya bisa berjalan sesuai aturan dan masyarakat layani dengan baik.

“Sehingga, jangan sampai ada laporan, untuk itu Kejari Cianjur mengharapkan, baik dari BPN maupun dari kepala desa semua. Itu untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang melawan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Ini Saran KPAI Soal Kartu Identitas Anak

Ditanya soal aksi unjuk rasa sebelum di kantor BPN Cianjur, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur menjawab, kalau masalah yang kemarin itu nanti pihaknya akan tindak lanjut. Bila memang bisa diselesaikan di tingkat bawah, maksudnya jadi jangan sampai nanti melebar kemana-mana, dan akan dikonsultasikan dengan baik.

“Ya, mungkin itu kemarin hanya miskomunikasi saja. Dan, kita akan melakukan pelayanan terbaik sesuai aturan yang ada fungsi dan tugas masing-masing,” pungkasnya. (Mul)