Dinas ESDM Jabar: Masih Membandel, Tambang Ilegal Akan Ditindak

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat sepanjang tahun 2019 ditemukan 417 data penambangan tanpa izin atau ilegal dibeberapa lokasi di Jawa Barat.

“Tercatat sampai akhir tahun 2019 kita mendata ada 417 penambangan tanpa Izin dibeberapa lokasi di kabupaten/kota di Jawa Barat,” kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Tubagus Nugraha saat acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Bandung, Kamis (6/2/2020).

Di tahun 2020, lanjut dia, pihaknya akan menggunakan dua skema yakni pembinaan dan penindakan bagi pertambangan ilegal.

Baca Juga:  Menhub Budi Anjurkan Masyarakat Lakukan Mudik Lebih Awal, Ini Tujuannya

“Jadi sampai akhir tahun 2019 dan memang untuk tahun 2020 kita akan memakai dua skema pembinaan dan skema penindakan dengan berkerja sama dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Bagus menjelaskan, maraknya tambang ilegal di Jabar karena kemungkinan minimnya pengetahuan tentang pengurusan izin, dan peraturan bahwa secara luasan atau aktivitas yang tidak memenuhi skema aturan yang ada dengan luasan dibawah 5 hektar serta penambangan kegiatan di sungai.

Baca Juga:  Pencarian Lion Air Di Perairan Karawang Diperluas Hingga Radius 15 Mil Laut

“Memang bandel. Dan itu yang memang harus ditindak,” tegasnya.

Terkait kegiatan penambangan rakyat khususnya untuk kegiatan logam di wilayah-wilayah terlarang tetap harus ditindak. Jika, kata Bagus, kegiatan pertambangan bukan pada daerah terlarang, maka kemudian untuk kedepannya akan diberikan izin tambang.

“Kegiatan-kegiatan itu (tambang rakyat) bukan pada daerah-daerah terlarang dan dikakukan oleh rakyat maka kemudian kita bisa menggunakan skema wilayah pertambangan rakyat dan memberikan izin kedepannya,” ungkapnya.

Bagus menyebut, setidaknya ada beberapa dampak yang diakibatkan pertambangan ilegal. Pertama, Dinas ESDM tidak bisa memitigasi resiko terhadap kecelakaan tambang dan kerusakan lingkungan. Kedua, pencurian terhadap kekayaan negara dengan tidak membayar pajak. Ketiga, terjadi pelanggaran-pelanggaran hak-hak masyarakat lokal dan penyerobotan lahan.

Baca Juga:  Bupati Ciamis Bakal Ambil Jalur Hukum Terhadap Ridwan Saidi

“Kita akan mengadvokasi kebijakannya pada pemerintah pusat agar mengatur terhadap pemberian izin luas wilayah pertambangan yang dibawah 5 hektar dan atau rasional kita menggabungkan berapa usaha penambangan masalah digabungkan menjadi satu baru diajukan kepada pemerintah,” pungkasnya. (RNU)