Polisi Tangkap Penjual Miras yang Tewaskan 7 Orang di Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kepolisian langsung bergerak cepat mengungkap pengoplos miras yang menyebabkan tujuh nyawa melayang di Kecamatan Leuwisari Dan Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk penjual minuman keras. Tersangka Andi Bahtiar (25) ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra mengatakan, pelaku Andi Bahtiar (25) warga Kampung Gurawilan RT 009 RW 002, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat telah diamankan Tim Khusus Polres Tasikmalaya yang di back up langsung oleh Resmob Polres Pacitan, saat tengah bersembunyi di sebuah Kostan di lingkungan Jalan W.S Supratman, Pacitan Jawa Timur.

Baca Juga:  Satgas Covid-19: Warga Karawang Harap Sabar Untuk Divaksin

“Pelaku tersebut sengaja melarikan diri setelah mengetahui adanya korban hingga meninggal setelah menenggak alkohol yang ia jual kepada para korban,” kata AKBP Dony Eka Putra, Kamis (6/2/2020).

AKBP Dony Eka Putra menambahkan pada saat penangkapan tersebut, pelaku terpaksa ditembak tepat pada bagian betisnya, karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

“Pelaku yang diketahui telah menjual alkohol dengan kadar mencapai 70 hingga 96 persen tersebut ternyata merupakan residivis atas kasus pencurian dengan kekerasan atau 363 KUHP, dia sudah pernah di tahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya,” kata AKBP Dony Eka.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Percepat Pensertifikatan Tanah Wakaf untuk Majid, Makam, dan Pesantren

AKBP Dony Eka mengatakan bahwa pelaku yang lumayan tergolong cukup licin tersebut ternyata membeli atau memasok alkoholnya melalui secara online, ia beli dari online, kemudian ia jual lagi dengan harga Rp.20 ribu perbotol.

“Jadi pelaku ini beli alkohol secara online melalui sebuah aplikasi online dengan seharga Rp.155 ribu perdus, lalu dia menjualnya secara eceran perbotol dengan harga Rp.20 ribu, alkohol tersebut digunakan oleh peminum dengan campuran minuman lainnya, jadi korban itu meracik sendiri, sedangkan si pelaku hanya menjual alkohol,” tuturnya.

Baca Juga:  Tiga Tokoh Gugat Perpu Covid-19

AKBP Dony Eka menuturkan bahwa atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Selain itu, kami juga telah mengamankan barang bukti 3 botol alkohol dengan kadar alkohol 70 hingga 96 persen,” ucapnya. (Tny)