Niat Cari Peruntungan, Korban Malah Berakhir Tewas di Tangan Dukun

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Niat mencari peruntungan dan bisa mendatangkan kekayaan dengan secara instan melalui seorang dukun, seorang korban bernama Yahya Ali Wafa (48) warga Kampung Cisoka, RT 001 RW 001, Kabupaten Tangerang Banten justru malah meninggal dunia ditangan sang dukun.

Polres Tasikmalaya berhasil menangkap sang dukun gadungan beserta 4 rekannya sebagai tersangka, karena masing-masing terlibat dan mempunyai peran untuk membuang mayat korban.

Adapun pelaku utama dalam pembunuhan tersebut yakni Asep Rizki (38) warga Desa Nanggala Mekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, dia merupakan pelaku utama yang mengaku seorang dukun dalam pembunuhan tersebut.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra mengatakan, peristiwa berawal sebuah keluh kesah dari seorang korban bernama Yahya Ali Wafa kepada kenalannya yang bernama Janar (50) dan Istrinya Ade Komala (27) warga Dusun Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Banten, bahwa korban bercerita ingin kaya agar terbebas dari hutang piutang.

“Kedua Pasutri tersebut menganjurkan untuk bertemu sang dukun yang dapat menarik kekayaan dengan secara instan, sang dukun yang diketahui bernama Asep Rizki (38) warga Kampung Pasir Awitali RT 001 RW 001, Desa Nanggala Mekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur tersebut sepakat bisa membantu korban dalam proses ritual penarikan kekayaan dari alam gaib,” jelasnya. Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:  Waduh, Pedagang Keliling di Sumedang Meninggal karena Covid-19

AKBP Dony menjelaskan bahwa setelah korban sepakat dan mempunyai tekad yang bulat untuk menjadi kaya raya, sang dukun yang bernama Asep Rizki meminta mahar untuk ritual kepada korban sebesar Rp.2,8 juta, mahar tersebut diakui untuk syarat berupa pembelian dupa dan lainnya.

“Singkat cerita, korban pun menyepakati mahar tersebut, dan melanjutkan proses ritualnya bersama sang dukun dengan ditemani temannya yang berstatus pasutri untuk pergi ke Pantai Selatan Sayang Heulang Garut.

Pada saat itu korban disuruh baca mantra oleh sang duku dibawah sebuah batu karang di pantai tersebut, namun saat itu secara tidak sengaja, korban melihat badan sang dukun dipenuhi tatto, merasa ada yang janggal dan merasa ragu, korban pun menanyakan kepada sang dukun, berawal dari sebuah keraguan tersebut karena selama itu belum pernah melihat dukun bertatto, korban menyebut bahwa sang dukun merupakan dukun palsu.

Baca Juga:  Bank Bjb Kembali Gelar Promo Kredit

“Merasa tidak enak dan sakit hati disebut dukun palsu oleh korban, sang dukun pun langsung pergi dengan dalih ada syarat yang ketinggalan, namun tidak berselang lama, sang dukun datang dengan membawa air mineral yang telah dibubuhi racun ikan, saat itu sang dukun menganjurkan korban untuk meminum air tersebut sebelum melakukan ritual,” ungkapnya.

Namun tidak berselang lama, korban tiba-tiba tidak sadarkan diri, seolah sedang menolong, sang dukun mencoba menepuk dada hingga perut korban, namun saat itu juga korban tidak bangun juga.

“Sadar melihat korban meninggal dunia, sang dukun langsung pergi seolah memberi bantuan kepada kedua teman korban yang diketahui seorang pasutri, saat itu pula sang dukun dan pasutri tersebut pergi kearah Tasikmalaya dengan membawa mayat korban didalam mobil, saat itu ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berencana menemui rekannya yang bernama Asep Permana dan Hapid, warga Salawu dan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi, Tiga Mantan Pejabat PDAM Karawang Ini Jadi Tersangka

Saat itu ketiga orang tersebut tersebut meminta solusi kepada Asep Permana dan Hapid, harus dikemanakan mayat korban tersebut, setelah ada kesepakatan dari kelima orang tersebut, pelaku akhirnya dibuang di ke sebuah jurang di wilayah Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

AKBP Dony Eka Putra menerangkan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Pantai Selatan Sayang Heulang Garut, saat korban tengah mencoba melakukan ritual menyedot kekayaan dari Pantai Selatan.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti sejumlah barang milik korban, seperti handphone, dompet, handphone milik para pelaku, kaos, hingga dupa dan pisau,” ujarnya.

Atas perbuatannya, untuk pelaku utama sang dukun yang bernama Asep Rizki dijerat dengan pasal 340 Jo 388 KUHP Pidana dengan ancaman 20 Tahun Penjara, sedangkan untuk pasutri dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 304 Jo 306 dan atau pasal 362 dan atau pasal 181 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Tny)