Mendagri Tito Beberkan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah menyiapkan sejumlah skema untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dana desa. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berencana mengubah mekanisme transfer alokasi dana desa dan yang saat ini ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas pemerintah daerah.

Tito menyatakan pihaknya akan meningkatkan koordinasi antarkementerian terkait, baik Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Baca Juga:  Dini Hari, Kabupaten Sukabumi Dilanda Gempa

“Nantinya dana itu akan ditransfer oleh pemerintah pusat secara langsung ke rekening kas desa masing-masing yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian masalah dana desa yang ada rencana dari Kemenkeu untuk didrop ke langsung ke Kades,” ujar Tito Karnavian usai bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Tito menyatakan rencana itu bertujuan untuk memotong rantai birokrasi transfer dana tersebut di daerah. Pemerintah pusat ingin memotong alur pendistribusian dana sehingga cepat sampai dan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh desa.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bantu Peternak Yang Kesulitaan Biayai Anak

“Prinsipnya sebetulnya positif yaitu ingin memotong birokrasi, jangan sampai selama ini dana desa itu adanya di Kabupaten dari Kabupaten baru kemudian ke desa,” kata Tito.

Selain itu, memperbaiki mekanisme penyaluran dana desa yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan, yaitu penyaluran didasarkan kepada kinerja pelaksanaan dan tidak lagi hanya berdasarkan kinerja penyerapan yang selama ini dilakukan.

Baca Juga:  Inilah Olah Raga Ringan yang Cocok Saat Pergi Liburan

“Upaya lain, memperbaiki regulasi mengenai pengelolaan keuangan desa, melaksanakan pelatihan bagi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, mengoptimalkan peran tenaga pendamping desa dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban,” tandasnya. (Red)