Publik Kecewa PK Baiq Nuril Ditolak MA

JABARNEWS | KARIKATUR – Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril, dalam kasus dugaan pelecehan oleh oknum Kepala Sekolah di Mataram, mengundang rasa prihatin sejumlah pihak.

Baca Juga:  Kabupaten Bekasi Mulai Lakukan Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata

Publik sebelumnya mengapresiasi pengadilan yang memutus bebas Baiq Nuril, namun jaksa tidak menerima dan menggunakan upaya hukum hingga akhirnya Nuril mengalami nasib PK yang ditolak MA saat sekarang ini.

Baca Juga:  E-Volunteer, Pertemukan EO dengan Pencari Kerja

Publik menempatkan Baiq Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana atau membela diri dengan cara yang salah.

Robikin Emhas, Ketua PBNU Bidang HAM dan Perundang-undangan, berharap penegakan hukum dapat merasakan keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law). Sehingga elemen ini menjadi elemen yang penting dalam proses penegakan hukum pidana. (Dod)

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 30 Agustus 2018

Jabar News | Berita Jawa Barat