Raperda Penggunaan Plastik di Cianjur Segera Dibahas DPRD

JABARNEWS | CIANJUR – DPRD Cianjur, Jawa Barat, segera membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang kebijakan penggunaan plastik untuk industri rumahan, pertokoan, perkantoran dan lingkungan warga sebagai upaya menunjang program Pemerintah Pusat.

“Sebelumnya Cianjur belum memiliki perda tentang penggunaan plastik karena belum ada yang mengusulkan, namun Pemkab Cianjur sudah mengeluarkan edaran, sehingga sudah layak diperdakan,” kata Ketua Komisi C DPRD Cianjur, Asni Aprianti pada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:  Longsor Ancam Pemukiman Warga Sukasari Purwakarta

Untuk mendukung program Pemerintah Pusat dan surat edaran dari Pemda Cianjur yang sudah dikeluarkan tentang penggunaan plastik beberapa waktu lalu, sehingga pihaknya akan segera membahas perda tentang plastik dengan cara berkoordinasi ke dinas terkait serta eksekutif.

Meskipun saat ini, ungkap dia, pihaknya sedang melakukan pembahasan dan memproses sejumlah perda yang diusulkan sebelumnya. Setelah selesai, langsung melakukan pembahasan terkait penggunaan plastik berkoordinasi dengan dinas terkait.

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono Seluruh Balai Kementerian PUPR Siaga Hadapi Musim Pancaroba

“Kami masih fokus memproses sejumlah perda yang sebelumnya sudah diajukan, setelah selesai, perda tentang penggunaan plastik di perindustrian, perkantoran, pertokoan dan lingkungan akan segera diusulkan,” katanya.

Dia berharap pengajuan perda terkait penggunaan plastik di Cianjur, dapat didukung berbagai pihak di pemerintahan hingga kalangan masyarakat sebagai upaya mengurangi sampah plastik di Indonesia.

Seperti diberitakan Pemkab Cianjur, mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan plastik di lingkungan perkantoran yang ada di wilayah tersebut, sebagai upaya mendukung program Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Tentukan Status Hukum Panji Gumilang, Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat tentang pengelolaan sampah dengan pengurangan sampah plastik.

Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh kantor pemerintahan, swasta, sekolah, hotel dan lingkungan warga, agar setiap pelaksanaan kegiatan yang berbentuk apapun diharapkan tidak menyediakan bahan yang terbuat dari plastik. (Ara)