Bupati Anne: Perlu Ada Aturan Operasional Kendaraan Besar di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jalur arteri di Kabupaten Purwakarta, terdapat banyak jalur yang cukup padat yang menjadi perlintasan antar daerah. Selama ini ada tiga jalur utama yang dipakai untuk mobilitas masyarakat itu. Yakni, jalur utama yang statusnya milik kabupaten, provinsi dan pusat.

Khusus jalur utama milik pusat dan provinsi, selama ini lebih banyak digunakan sebagai mobilitas warga, baik yang menggunakan angkutan umum maupun angkutan barang. Sebut saja salah satunya, jalur arteri atau jalur Purwakarta-Bandung via Padalarang.

Di jalur tersebut, selama ini menjadi jalur vital sebagai penghubung Purwakarta dengan Bandung. Sejauh ini, juga terpantau kerap digunakan sebagai jalur alternatif angkutan barang dan hasil alam. Tak heran, banyak truk-truk yang bertonase besar melintas di jalur nasional itu.

Belum lama ini, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menuturkan, sebenarnya keberadaan truk-truk angkutan barang bertonase besar yang melintas di jalur tersebut sedikit mengganggu mobilitas warga.

Baca Juga:  Penting! Para Nelayan Laut Selatan Garut Waspadai Gelombang Tinggi

Sebut saja misalnya, bisa menjadi penyumbang kecelakaan dan kemacetan. Namun demikian, dalam hal ini pihaknya tak bisa berbuat banyak, karena kewenangan untuk jalan tersebut ada di pusat.

“Seharusnya, memang sudah harus ada aturan khusus. Misalnya, terkait jam operasional untuk kendaraan itu. Tapi, karena itu jalur nasional, kami tak bisa berbuat banyak,” ujar Anne, Selasa (11/2/2020) kemarin.

Dijelaskan Anne, dalam hal ini, intinya bukan berarti melarang operasional truk-truk besar itu. Karena, pihaknya pun menyadari, kendaraan tersebut salah satu penunjang juga untuk ekonomi masyarakat di bidang material.

Hanya, dia berharap, harus ada pengaturan soal operasionalnya, terutama di jam-jam tertentu.

Baca Juga:  Pesan Penting Mahfud Md untuk Para Calon Kepala Daerah

“Dalam hal ini, lebih kepada pengaturan jam operasional. Karena, kan ini juga tujuannya untuk kepentingan masyarakat umum,” jelasnya.

Jadi, kata Anne, salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meminimalisasi kemacetan dan kecelakaan ini, yakni dengan cara mengatur jam operasional kendaraan pengangkut barang. Misalnya saja, dengan mengeluarkan larangan supaya kendaraan tersebut tak melintasi Purwakarta pada jam-jam tertentu.

“Melalui dinas terkait, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi,” tambah dia.

Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo menuturkan, yang dikhawatirkan semua pihak memang terjadi pada pekan kemarin. Hal mana, terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk besar.

“Kecelakaan tempo hari, lebih ke faktor kerusakan di jalan. Adapun kasus kecelakaan kedua, lebih diakibatkan faktor kelalaian pengendara sepeda motor dan truk,” ujar Zanuar, Selasa (12/2/2020).

Baca Juga:  Sopir Anggota DPRD Jabar Pukul Karyawan Hotel, Ketua BK: Kita Akan Panggil

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menguatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait pemangku kepentingan pengelola jalur tersebut. Salah satu yang akan dilakukan dalam kerjasama lintas sektoral ini, yakni dengan mengintensifkan operasi over dimention over loading (ODOL) di jalur tersebut.

“Kami akan menindak tegas kendaraan yang melebihi muatan (Overload). Dalam hal ini, kami bekerja sama dengan beberapa pihak termasuk Dinas Perhubungan,” ungkap dia.

Terkait aturan pembatasan operasional truk di ruas jalan tertentu, tambah dia, sampai saat ini masih dalam pembahasan bersama pihak-pihak terkait.

“Namun, khusus angkutan tanah dan hasil alam pihaknya akan menguatkan koordinasi, apakah tak beroperasi di jam-jam sibuk dan jam pagi-sore atau apakah di malam hari,” pungkasnya. (Gin)