Asyik Mengutip Uang dan Curi HP, Dua Pria di Sergai Diamankan Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Petugas Polsek Perbaungan berhasil menangkap dua orang pelaku pemalak uang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di sebuah warnet milik Yan Halim Permadi Daulay warga Jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Jumat (7/2/2020) malam.

Baca Juga:  Pendaki Gunung Guntur Garut yang Hilang Alami Kejadian Mistis

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul pada jabarnews.com, Sabtu (8/2/2020) mengatakan, kedua tersangka Irul (39) warga Kelurahan Melati 1, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara pelaku lainnya, Rori (30) warga Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diringkus Polsek Perbaungan.

Baca Juga:  Ratusan Calon Anggota Polri Mendaftar Di Polres Purwakarta

Diketahui penangkapan kedua pria itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/16/I/2020/SU/Sek Perbaungan, tanggal 21 Januari 2020 oleh Yan Halim Permadi Daulay.

“Kedua tersangka ditangkap saat melakukan pengutipan uang SPSI di Perbaungan terkait pencurian smartphone di warnet Apple milik Yan Halim,” ujarnya.

Baca Juga:  Fatwa MUI Tentang Pengawetan Daging Kurban

Dikatakannya, sesuai dengan laporan korban ke Polsek Perbaungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka sedang melakukan pengutipan uang dan langsung dilakukan penangkapan.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara,” tandas AKP Jhonson. (Ptr)