JABARNEWS | DELI SERDANG – Petugas kepolisian Satres Narkoba Polsek Tanjung Morawa mengamankan Sutrisno (30) dan Efrizar (43) setelah keduanya menggelar pesta narkoba. Keduanya merupakan warga Desa I Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sabtu (8/2/2020) malam.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap pada jabarnews.com, Minggu (9/2/2020) mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka atas informasi dari masyarakat mengetahui keduanya sedang pesta narkoba jenis sabu disalah satu gubuk.
“Tersangka ditangkap dalam gubuk di Dusun 2, Desa Tanjung Morawa,” katanya.
Selain meringkus kedua tersangka, olisi menyita barang bukti diamnkan berupa 5 paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 1, 6 gram, 1 alat isap (bong), 1 mancis dan 1 pipet plastik ujung runcing.
Ia menjelaskan, dari pengakuan para tersangka sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis sabu, dari jumlah narkoba disita, tersangka selain mengkonsumsi juga menjadi pengedar.
“Kita duga tersangka juga pengedar narkoba jenis sabu,” ucap AKP Ilham. (ptr)