Usai Pesta Narkoba, Dua Warga Deli Serdang Dibekuk Polisi

JABARNEWS | DELI SERDANG – Petugas kepolisian Satres Narkoba Polsek Tanjung Morawa mengamankan Sutrisno (30) dan Efrizar (43) setelah keduanya menggelar pesta narkoba. Keduanya merupakan warga Desa I Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sabtu (8/2/2020) malam.

Baca Juga:  Solusi Berkah Bertransaksi Layanan Syariah Kini Hadir Di Cirebon

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap pada jabarnews.com, Minggu (9/2/2020) mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka atas informasi dari masyarakat mengetahui keduanya sedang pesta narkoba jenis sabu disalah satu gubuk.

“Tersangka ditangkap dalam gubuk di Dusun 2, Desa Tanjung Morawa,” katanya.

Baca Juga:  BI Hapus DP Kredit Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober 2020

Selain meringkus kedua tersangka, olisi menyita barang bukti diamnkan berupa 5 paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 1, 6 gram, 1 alat isap (bong), 1 mancis dan 1 pipet plastik ujung runcing.

Baca Juga:  Bersiap! Pasar di Indramayu Jadi Target Tes Usap Termasuk Terminal

Ia menjelaskan, dari pengakuan para tersangka sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis sabu, dari jumlah narkoba disita, tersangka selain mengkonsumsi juga menjadi pengedar.

“Kita duga tersangka juga pengedar narkoba jenis sabu,” ucap AKP Ilham. (ptr)