Polres Cianjur Sita Miras Berkedok Depot Jamu Pada Operasi Cipta Kondisi

JABARNEWS | CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, mengadakan Operasi Cipta Kondisi di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Sabtu (8/2/2020).

Kapolsek Sukaluyu, AKP Bambang Kristiono mengatakan, dalam operasi tersebut polisi menyita ratusan kantong minuman keras oplosan dan puluhan botol miras berbagai merk dari sejumlah warung berkedok depot jamu.

“Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Sukaluyu dengan sasaran preman, premanisme dan miras serta oplosan,” kata Bambang. Minggu (9/2/2020).

Baca Juga:  Nagita Slavina Duduki Jabatan CEO Perusahaan Minuman Lokal di Indonesia, Langsung Ubah Jadi BUMN

Kegiatan tersebut melibatkan unsur muspika setempat dengan menyisir sejumlah warung yang dilaporkan warga sekitar kerap menjual minuman keras oplosan dan botol. Sebagian besar warung yang didatangi, masih kedapatan menjual minuman keras. Sehingga pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ratusan kantong miras oplosan dan puluhan botol miras berbagai merk.

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Tenaga Kesehatan di RSHS Bandung Terpapar COVID-19

“Kami memberikan peringatan keras terhadap penjual, jika kembali terbukti menjual miras. Setelah dilakukan pendataan dan membuat pernyataan, pemilik warung dipulangkan sedangkan barang bukti kami sita,” katanya.

Sementara Satreskrim Polres Cianjur, menahan empat sepeda motor dalam kegiatan cipta kondisi di wilayah perkotaan karena tidak dilengkapi surat-surat, sehingga kendaraan diamankan di Mapolres Cianjur.

“Kami sempat mendatangi kelompok anak muda yang masih berkumpul di pinggir jalan hingga menjelang dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan empat kendaraan yang dipakai tidak memiliki surat lengkap,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdany.

Baca Juga:  Pengendara Bingung, Tarif Parkir di Majalengka Berbeda-beda, Kok Bisa?

Pemilik kendaraan roda dua tersebut, diminta untuk membawa kelengkapan surat kendaraan agar dapat mengambil kembali kendaraannya.

“Untuk antisipasi kendaraan akan dikembalikan asal pemilik membawa surat kendaraan,” tandasya. (Ara)