Simak! Inilah Lima Payung Hukum Kebijakan Kampus Merdeka

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) menjadi payung hukum kebijakan Kampus Merdeka.

Lima Permendikbud tersebut yakni Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Lalu, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Baca Juga:  Vaksin Covid-19 Sudah di Bogor, Bima Arya Jelaskan Waktu Pendistribusiannya

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam mengatakan kebijakan Kampus Merdeka itu tidak bersifat paksaan pada kampus. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.

Baca Juga:  Pesan Jokowi untuk Presiden Indonesia Berikutnya, Harus Berani Lakukan Ini

“Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing,” terang dia.

Nizam menyebutkan kata kunci dalam pelaksanaan Kampus Merdeka tersebut yakni inovasi dan kreativitas.

Selain itu juga diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri.

Dalam waktu dekat, akan terjalin kerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam SKS perkuliahan.

Baca Juga:  Arsjad Rasjid akan Kerja Habis-habisan Demi menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Mahasiswa akan diminta untuk berpartisipasi dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa.Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatkan agar keselarasan antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik. (Ara)