Polda Jabar: Resmi Jadi DPO, Tangkap Licinnya Keberadaan Harun Masiku

JABARNEWS | BANDUNG – Telah ditetapkannya Harun Masiku menjadi daftar pencarian orang (DPO), membuat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan telah menginstruksikan kepada setiap jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes di wilayah hukum Jawa Barat.

Sikap tegas Polri untuk turut mencari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku ke 34 Polda dan 504 Polres di seluruh Indonesia. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Bogor Meningkat, Bima Arya Lakukan Tiga Opsi Ini

“Itu kan sudah instruksi, DPO nya sudah ada, tindaklanjuti juga kita ke jajaran,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, Senin (10/2/2020)

Namun menurutnya pihak Polda Jawa Barat tidak berencana membentuk tim khusus terkait pencarian Harun Masiku. Saat ini, katanya, setiap jajaran Polres hanya menjalankan tugas tersebut seperti biasanya mencari orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tidak ada tim khusus, tapi seluruh jajaran kita sudah kirimkan DPO nya untuk ditindaklanjuti,” kata Erlangga.

Baca Juga:  BMKG: Pagi Hari di Wilayah Jabar Secara Umum Berawan

Apabila tertangkap di wilayah Jawa Barat, menurutnya politisi Partai Demokrat yang lompat ke PDIP tersebut akan langsung diserahkan kepada pihak KPK sebagaimana hukum yang berlaku.

“Kalau ketangkap di Jabar kita langsung serahkan ke KPK. Karena kan kasusnya disana kita hanya membantu saja,” katanya.

Selain Harun, ada tiga orang lainnya yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful Bahri.

Baca Juga:  Tekankan Pentingnya Hilirisasi, Prabowo Subianto Berambisi Buat Soal dari Kelapa Sawit

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Sejak OTT terjadi pada 8 Januari 2020 lalu terhadap Komisioner KPU, Harun tenggelam bak ditelan bumi. Harun diduga adalah saksi kunci dalam kasus pemberian suap terhadap anggota Komisioner KPU yang terkena OTT KPK. (Ara)