Optimalisasi Pajak Daerah, Bapenda Purwakarta Gandeng Kejari

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penangangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang digelar di aula Bapenda Purwakarta, Senin (10/2/2020).

Kepala Bapenda Purwakarta Nina Herlina mengatakan kehadiran kejaksaan akan menguatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dalam hal ini Bapenda guna menciptakan PAD yang baru maupun belum terealisasi hingga saat ini. Maka dengan kekuatan hukum Wajib Pajak (WP) bisa lebih disiplin dalam membayar pajak, yang mungkin karena lupa.

Baca Juga:  Blak-blakan, Prabowo Subianto Masih Ingin Maju Jadi Capres 2024

“Kerjasama ini juga sebagai upaya kita untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Purwakarta,” kata Nina, saat diwawancara awak media usai pelaksanaan penandatanganan MoU, Senin (10/2/2020).

Nina menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa setiap daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain termasuk diantaranya dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Selain itu, ujar Nina, penandatangan tersebut adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum untuk lebih baik kedepan.

Baca Juga:  Kementan Pastikan Stok Beras Aman Jelang Natal dan Tahun Baru, Segini Jumlahnya

“Ini juga untuk mempererat tali silaturahmi di antara Kejaksaan Negeri Purwakarta dan Bapenda Purwakarta yang pada gilirannya akan menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Purwakarta,” ujar Nina.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro menambahkan tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda Purwakarta baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Yaitu meliputi pemberian bantuan atau pendamping hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya,” kata Andin.

Baca Juga:  Ada Kebijakan Baru, Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Sudah Mulai Bisa Dipesan Hari Ini

Andin mencontohkan, dalam hal bantuan hukum non litigasi, salah satunya dalam melakukan penagihan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.

Sebelum melakukan penagihan, Bapenda mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada pihak Kejari. Setelah itu baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.

“Yang pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya kejaksaan membantu Bapenda sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” jelas Andin. (Zal)