Pedagang Pasar Baru Indramayu Akan Lakukan Aksi Mogok

JABARNEWS | INDRAMAYU – Warga pedagang Pasar Baru Indramayu yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar (APP) akan melakukan aksi mogok masal untuk tidak beraktifitas jualan selama dua hari pada Senin dan Selasa mendatang (16-17 Desember 2019).

Aksi ini dilakukan karena para pedagang merasa keberatan atas putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Bandung yang mengizinkan toko modern Cipto Gudang Rabat untuk kembali beraktifitas seperti biasanya.

PTUN Bandung dalam putusan selanya, menangguhkan penutupan Cipto Gudang Rabat selama proses peradilan masih berlangsung  sampai dengan adanya putusan tetap (Inkrah).

Padahal sebelumnya, toko tersebut telah disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu karena keberadaannya telah melanggar Pasal 13 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Baca Juga:  Lagi! Ibu Rumah Tangga dan Mahasiswa di Tasikmalaya Jadi Korban Arisan Bodong, Rugi Rp2 Miliar

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu, Adang Wahyudi kepada Jabarnews.com mengatakan, proses gugatan yang diajukan oleh pihak Cipto Gudang Rabat saat ini prosesnya masih berjalan di PTUN Bandung.

Namun PTUN telah memberikan putusan sela, dalam putusan sela tersebut katanya, pihak toko modern Cipto Gudang Rabat boleh melakukan aktifitas selama proses peradilan berjalan sampai adanya putusan tetap dari pengadilan.

“Dalam persidangan yang digelar setiap hari Selasa itu, pihak penggugat meminta kepada majlis hakim, untuk menangguhkan penutupan gudang rabat selama proses persidangan berlangsung dan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut,” terangnya, Sabtu (14/12/2019).

Adang menuturkan, putusan sela itu, sangat merugikan para pedagang di Pasar Baru Indramayu karena dengan dibolehkannya toko modern yang jaraknya kurang dari 1 kilo itu berdampak pada turunnya pendapatan mereka .

Baca Juga:  Begini Kronologi Truk Muatan Genting yang Masuk Jurang di Tanjakan Rasamala Bogor

“Putusan sela itu dirasa jauh dari rasa keadilan, belum  juga lama ditutup sekarang sudah dibuka kembali,” ujarnya.

Adang mengungkapkan, dalam aksi mogok nanti, pihaknya meminta agar sidang di PTUN Bandung jangan berlarut-larut, cepat diselesaikan, karena yang bersengketa dalam masalah ini adalah antara pihak Cipto Gudang Rabat dengan Pemda Indramayu yang telah mencabut perizinan, namun dampaknya ke para pedagang juga.

Aksi ini juga dilakukan agar Hakim PTUN Bandung tahu kalau atas putusan sela tersebut menimbulkan gejolak warga pasar (pedagang)

“Harus sampai kapan kondisi seperti ini dibiarkan, kalau kondisinya seprti ini terus dampaknya akan banyak pedagang kecil disini akan kembali gulung tikar, sebelumnya sudah banyak pedagang yang sudah gulung tikar,” tuturnya.

Baca Juga:  Ini Kata Soler Soal Dipinjamkannya Wildansyah Dan Billy

Adang mengaku, sebenarnya keinginan para pedagang cukup sederhana, kalau pihak Cipto Gudang Rabat menginginkan tokonya mau terus beroperasi maka harus pindah lokasi, karena lokasi yang sekarang ditempati jaraknya kurang dari 1 kilometer dari pasar, jelas ini melanggar aturan perda.

“Dan kalaupun masih tetap ingin bertahan disini, bentuk transaksi penjualannya harus bersifat distribusi, tidak melayani langsung dalam bentuk eceran,” tegasnya.

Ia berharap, putusan PTUN nanti sesuai dengan kajian Ombudsman, dimana dalam kajiannya ombudsman menganggap adanya pelanggaran perihal zonasi jarak dan telah terjadi maladministrasi di Dinas Perizinan, dan atas dasar itulah Dinas Perizinan kemudian mencabut perizinan toko modern cipto rabat. (Dis)