Sengketa Sekda Kota Bandung, Benny Bachtiar Akan Ajukan Kasasi ke MA

JABARNEWS | BANDUNG – Beberapa waktu lalu Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan PTUN BDG 58/G/2019/PTN BDG tertanggal 1 Oktober 2019. Hal tersebut terkait gugatan Benny Bachtiar perihal jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Menanggapi hal tersebut, Benny Bachtiar bersama pengacaranya saat ini telah melakukan memori kasasi ke PTUN Bandung. Kasasi tersebut dengan tujuan untuk disampaikan langsung ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Bertahun-tahun Gelap Gulita, Ada Yang Baru Di Jalur Ini

“Per hari ini kami telah memasukan memori Kasasi ke PTUN Bandung. Saat ini kami tinggal menunggu hasil apa tanggapan dari Pemkot Bandung,” kata Benny saat dihubungi di Bandung, Senin (10/2/2020).

Benny merasa optimis dengan apa yang dijadikan dalil pada PTUN Jakarta tersebut, hal tersebut bisa dipatahkan dengan apa yang pihaknya masukan memori kasasi ke PTUN Bandung.

“Semangat saya dari awal itu adalah penegakan aturan. Karena saya secara pribadi mesti mengamankan marwah atau wibawa Pemprov Jabar maupun Pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tinjau Langsung Calon Ibu Kota Negara

Pihaknya menyebutkan jika tidak melakukan kasasi, atau tindakan yang dilakukan Pemkot Bandung dibiarkan, akan menjadi preseden yang kurang baik bagi Nasional.

“Siapapun kepala daerahnya, tidak bisa melakukan seenaknya melakukan pemberhentian dan pengangkatan tanpa aturan yang ada. Ini negara hukum, ada aturan main yang harus diikuti,” tegasnya.

Baca Juga:  Atta Halilintar Kembalika Hadiah Dari Doni Salmanan

Benny berharap memori kasasi yang di berikan ke PTUN Bandung untuk disampaikan ke MA itu bisa diterima oleh MA. Selain itu pihaknya berharap MA tidak mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada.

“Tidak karena semata hanya karena waktu saja itu dibatalkan, tapi MA bisa melihat dari subtansi atau materi yang disampaikan dalam persidangan,” ujarnya. (RNU)