LMP Ciamis Pertanyakan Pengobatan Tradisional Diduga Tak Miliki Izin

JABARNEWS | CIAMIS – Pengobatan tradisional Choyang yang beralamat di lingkungan Leubak RT 01 RW 12, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat, menjadi sorotan masyarakat setempat.

Untuk menghindari hal tak diinginkan, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Ciamis, Prima pertanyakan izin keberadaan praktik pengobatan tradisional Choyang yang diduga tidak memiliki ijin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis.

“Hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kesehatan Tradisional atau tentang Empiris No. 61 Tahun 2016 dan tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional empiris PP No. 103 Tahun 2014 tentang Kesehatan Tradisional,” ujarnya. Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:  Eksekusi Lahan PT KAI Ricuh, Warga: Ini Masih Sengketa Dengan Keraton

Selain itu Prima menilai terkait Alat Kesehatan (Alkes) yang mereka gunakan atau yang diperjual belikan tersebut apakah sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan atau belum.

“Tidak hanya itu menurut Prima, dengan jumlah pasien yang begitu banyak hampir 500 lebih tersebut juga patut dipertanyakan, apakah dalam aturan kesehatan diperbolehkan menerima ratusan pasien dalam praktek pengobatan tersebut.

Prima sangat menyayangkan jika pihak pengobatan tradisional tersebut telah diberikan izin keramaian dari unsur pihak Kecamatan Ciamis, karena menurut Prima izin keramain tersebut harusnya tidak boleh dikeluarkan kalau perusahaan pengobatan tradisional tersebut belum mengantongi izin praktek atau izin STPT yang dikeluarkan oleh Dinkes Ciamis.

Baca Juga:  Permintaan BBM di Jakarta dan Bandung Turun Hampir 60 Persen

“Kami meminta Dinas Kesehatan untuk segera turun tangan, jangan sampai pengobatan tradisional yang diduga tidak mengantongi ijin praktek tersebut dibiarkan berkeliaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Ciamis, Drg. Evie Triyanti mengaku bahwa beberapa hari kebelakang telah mendapat laporan adanya pengobatan tersebut dari sejumlah pasien,” katanya saat dikonfirmasi oleh Jabarnews.com.

Baca Juga:  Secara Tiba-tiba Geng Motor Serang Orang Hingga Luka Parah

“Saya kemarin mendapat laporan bahwa di Jalan Simpang Kanis tepatnya di Leubak RT 01 RW 12, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat ada aktifitas pengobatan tradisional.

Drg. Evie juga membenarkan bahwa keberadaan pengobatan tradisional Choyang tersebut belum mengantongi ijin, jadi selama ini dia belum pernah berkoordinasi melalui UPTD Puskesmas Ciamis.

“Drg. Evie mengaku atas adanya keberadaan pengobatan tersebut, ia akan segera melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis,” ucapnya. (Tny)