Kasus Suap di Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Kadiv PAS Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung menemui babak baru. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam penyidikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Abdul diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, swasta atau warga binaan.

“Penyidik hari ini diagendakan memeriksa Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris sebagai saksi untuk tersangka TCW terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Ali, Selasa (11/2/2020).

Selain Abdul, KPK juga memanggil Dian Anggraini, ibu rumah tangga sebagai saksi untuk tersangka Wawan. Dian merupakan istri mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein (WH) yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Tidak Ada Keharusan Sekolah Terapkan Full Day School

Selain penyidikan untuk tersangka Wawan, KPK hari ini juga memanggil seorang saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), yakni Manajer Operasional PT Fajar Basthi Sejahtera di Lapas Jelekong Bandung Deni Sanjaya.

KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Hentikan Saja PSBB, Diganti Dengan Karantina Komunal

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

Baca Juga:  Bukan Kaleng-kaleng! Arak Bali Jadi Souvenir KTT G20, Ternyata Ini Komposisinya

Wawan mengenal tersangka Deddy pada 2017 dan Wahid pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.

Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy.

Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.

Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa. (Ara)