Ratusan Anggota LSM GMBI Geruduk Dinas Pendidikan Indramayu

JABARNEWS | INDRAMAYU – Ratusan masSa yang tergabung dalam LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Dsitrik Kabupaten Indramayu mendatangi kantor Dinas Pendidikan Indramayu untuk menuntut dihilangkannya segala bentuk praktek pungutan liar di sekolah dengan dalih sumbangan.

Dalam aksi tersebut ada beberapa poin yang mereka tuntut salahsatunya, menolak segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh satuan penyelenggara pendidikan dasar.

Ketua Distrik GMBI Kabupaten Indramayu Ono Cahyono dalam aksinya mengatakan segala bentuk pungutan atau sumbangan jelas dilarang.

“Dalam UU secara gamblang dikatakan, kalau segala bentuk pungutan jelas dilarang, dan kami datang kesini sebagai bentuk keprihatinan bahwa banyak para wali murid yang dibuat pusing dengan adanya berbagai macam pungutan,” katanya.

Kami menuntut agar pungutan liar maupun berbagai bentuk sumbangan lain yang dilakukan oleh jajaran satuan pendidikan dasar dihapus dan penghapusannya harus melalui surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Bupati. Dikatakan, pihaknya menemukan dugaan pungutan berkedok sumbangan ddiberbagai sekolah di Indramayu.

“Bahkan diketahui jada sekolah yang memnungut infak sejumlah 400 ribu serta jual beli LKS, semua itu kami ada datanya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Emas Pertama Porwada Dari Cabang Boling

Definisi pungutan dan sumbangan menurut permendikbud No. 44 tahun 2012. Kalau pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang / jasa yang sifatnya wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan, sedangakn sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan barang/jasa kepada satuan pendidikan dasar yang sifatnya suka rela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya.

Selama ini apa yang dilakukan oleh pihak sekolah di kabupaten Indramayu, walaupun bentuknya sumbangan namun pada hakekatnya adalah pungutan kenapa demikian, karena telah ditentukan jumlah dan jangka waktunnya serta berlaku untuk seluruh peserta ddidik tanpa ada pengecualian sehingga ada indikasi memaksa dan sifatnya wajib.

Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan permendikbud No. 44 tahun 2012 pasal 13 ayat 2 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang berbunyi, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dapat membatalkan pungutan atau sumbangan apabila penyelenggara satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Densus 88 Kembali Tangkap Terduga Teroris Di Cirebon

Untuk itu kami menuntut Bupati Indramayu untuk membatalkan pungutan dan sumbangan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang berada di kabupaten indramayu tanpa terkecuali dengan mengeluarkan surat keputusan resmi dan melarang satuan pendidikan dasar untuk menarik dana apapun dari masyarakat. serta mendorong Dinas Pendidikan Indramayu untuk membuka program pendidikan gratis yang didanai dari APBD bagi seluruh anak didik yang berada di bangku SD dan SMP.

Selain itu, kami juga menuntut kesejahteraan bagi para guru wiyata bakti karena menurutnya, selama ini mereka (Guru Honor) selalu dijadikan kambing hitam dan alasan oleh sekolah untuk menarik dana dari masyrakat.

Kami juga menuntut agar oknum pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan maupun kepala sekolah yang telah menganjurkan atau menarik dana pungutan kepada masyarakat dengan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Ada Protokol Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi, Ikut Yuk

Sementara kepala Dinas Pendidikan Indramayu H. Ali Hasan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh LSM GMBI. Segala masukan baik secara lisan maupun tulisan akan kami tampung untuk dikaji dan di anlasis. Tentunya, kajian dan analisis yang akan dilakukan harus sesuai dengan UU yang berlaku.

Diakatakan, Salah satu tuntutan dari rekan-rekan GMBI adalah menghentikan segala bentuk pungutan di sekolah. Untuk itu kami akan melihat dan mengkaji terlebih dulu, apakah sudah sesuai aturan atau tidak.

“Apabila ditemukan pelanggaran di satuan pendidikan dasar akan kita hentikan dan diberi sanksi,” tandasnya.

Bagi satuan pendidikan yang menyalahi aturan akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang sampai sanksi berat.

“Kewenangan yang memberikan sanksi ada di BKPSDM dan Inspektorat, bukan di Dinas Pendidikan,” ucapnya.

Ali Hasan menghimabu untuk semua sekolah di kabupaten Indramayu untuk menghentikan segala bentuk pungutan, tegasnya. (Dis)