Melawan Saat Diciduk, Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil membekuk komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Banjaran, Kecamatan Talaga, Kecamatan Cikijing dan wilayah Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.

“Dari ketiga orang pelaku tersebut, dua orang diantaranya terpaka kami lumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri pada saat hendak dibekuk petugas,” ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (12/2/2020).

Dari penangkapan itu, 11 unit sepeda motor disita dari tangan pelaku. Selain itu satu buah kunci letter T, tiga buah mata astag, dan beberapa surat penting lainnya diamankan sebagai barang bukti.

“Tim Unit Pidum Polres Majalengka melakukan penyelidikan diwilayah hukum Polres Majalengka dan mendapati informasi bahwa yang diduga pelaku sudah diketahui identitasnya, lalu tim dibagi menjadi 2 dan tim langsung bergerak kearah Cikijing,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin.

Baca Juga:  Partai Gelora Hantarkan Nia-Usman Tarung di Pilkada Kabupaten Bandung

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Kasat Reksrim, AKP M Wafdan Muttaqin, mengungkapkan, ada tiga pelaku yang diamankan dan ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

“Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal (8/2/2020) tim berhasil menangkap dan mengamankan orang diduga pelaku curanmor yang diketahui bernama Sdr. YN penduduk Sumedang, kemudian Tim melakukan pengembangan mencari tersangka lainnya dan barang bukti.” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yakni YN (33) Warga Sumedang, MT (35) Warga Majalengka dan IN (29) warga Majalengka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Barang bukti yang diamanakan oleh Polres Majalengka yakni :

Baca Juga:  Mark Klok Tak Sabar Dengan Laga Perdana Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 type SE 88 No.Pol.: E 3689 XV, warna kuning, tahun 2015, Noka : MH3SE8810FJ453174, Nosin : E3R2E0490117 berikut kunci kontak.

– 1 (satu) lembar STNK ASLI a.n. ERWIN KURNIAWAN.

– 1 (satu) lembar surat keterangan dari leasing PT. MANDALA MULTIFINANCE Tbk Cabang Kadipaten.

– 1 (satu) unit mobil barang/beban merk mitsubishi type colt diesel, No.Pol.: E 9159 HD, warna kuning kombinasi, tahun 2016, Noka : MHMFE74P4GK083636, Nosin : 4D34TP30510 brikut kunci kontaknya.

– 1 (satu) lembar STNK ASLI a.n. PT. TRUBUS ALDI JAYA MAKMUR.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis/type Yamaha Mio warna Hitam tanpa No.Pol.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis/type Yamaha Mio warna Kuning No.Pol.: E 3689 XV.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis/type Yamaha Mio warna Putih tanpa No.Pol.

Baca Juga:  Pertama Di Jabar, Polresta Cirebon Gelar Swab Test Massal

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis/type Yamah Mio warna Hitam tanpa No.Pol.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis/type Yamaha Mio warna Putih No.Pol.: E 2636 XA.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis/type Yamah X-Ride warna Biru No.Pol. : D 4575 VDM.

– 1 (satu) Unit sepeda motor jenis/type honda beat warna hitam tanpa Nopol.

– 1 (satu) Unit sepeda motor jenis/type honda vario warna hitam Nopol : B 4633 FUW.

– 1 (satu) Unit sepeda motor jenis/type honda beat warna putih-merah Nopol : Z 5359 CE.

– 1 (satu) Unit sepeda motor jenis/type yamaha xride warna hitam Nopol : E 3662 UM.

– 1 (satu) Unit sepeda motor jenis/type suzuki satria FU tanpa nopol

“Tiga pelaku sudah kami tahan,” tandasnya. (Rik)