Tunggu Pembeli, Juru Tulis Togel Diringkus Polsek Firdaus

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Binsar Panjaitan (61) warga Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten serdang bedagai harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus judi togel pada Selasa(11/02/2020) malam.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang pada media, Rabu (12/02/2020) mengatakan, ditangkapnya tersangka BP atas adanya informasi masyarakat diterima polsek Firdaus terkait adanya judi jenis togel di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  KMB Minta Bupati Garut Tunda Pelantikan Sekda

“Tersangka ditangkap di parter tuak saat menunggu pembeli,” kata Kapolres.

Dikatakan AKBP Robin, saat diintrogasi petugas tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagi jurtul judi jenis togel dengan omset ratusan ribu setiap putaran dan mendapat upah 10 persen.

Baca Juga:  Wow.. Rata-rata Pengguna Tiktok Indonesia Tonton 100 Video Per Hari

“Pengakuan tersangka BP sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul,” ucapnya.

Ia menjelaskan, selain menangkap tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan nomor pasangan tebakan anggka, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia didalamnya berisikan nomor tebakan angka dan uang tunai Rp.27 ribu.

Baca Juga:  Waspada! Polres Cimahi Amankan Rp2 Miliar Uang Palsu Siap Edar

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” tegas Kapolres Serdang Bedagai. (ptr)