Jalur Tengkorak Ciganea, Begini Tanggapan Dishub Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur arteri Bandung-Purwakarta tepatnya di Jalan Raya Ciganea yang dalam dua hari terjadi kecelakaan berturut-turut, ditanggapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Dishub Kabupaten Purwakarta, Heryadi Erlan mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan terhadap kendaraan-kendaraan besar berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Sudah, kami sudah laksanakan antisipasi dengan mengerahkan semua anggota. Tapi, tetap butuh koordinasi dengan kepolisian. Jadi, kami hanya bantu kegiatan polisi,” ujar Erlan saat di ruangan kerjanya, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:  Kendaraan Luar Kota Diputar Balik di Purwakarta, Ini Alasannya

Saat disinggung terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan besar, Erlan mengaku, telah tertuang dalam Perda nomor 150 tahun 2018 tentang pembatasan kendaraan berat yang masuk wilayah kota.

“Itu sudah berlaku. Jam operasionalnya mulai 17.00 WIB sampai 21.00 WIB. Kalau di atas itu kami tindak dan kami hanya dapat meminta surat kelengkapan pengujian kendaraan bermotor (KIR),” katanya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Penguatan RT/RW Sebagai Basis Pengendalian Covid 19 Sudah Tepat

Erlan menambahkan, pihaknya terus mengingatkan dan menyosialisasikan kepada pengusaha juga pengemudi truk besar untuk tidak memasuki wilayah kota pada jam-jam yang telah dilarang.

“Batas operasional kendaraan besarnya itu sampai hendak menuju pintu tol saja atau perbatasan dengan Jalan Pemuda. Namun, ada pengecualian untuk kendaraan besar yang untuk keperluan industri,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pelantikan Kepala Perwakilan BI Jabar yang Baru

Diberitakan sebelumnya, pada Senin dan Selasa 3-4 Februari 2020 kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ciganea yang mengakibatkan satu orang tewas terlindas truk dan beberapa orang mengalami luka ringan hingga luka berat dalam peristiwa tersebut. (Gin)