Kemenhub Targetkan Tahun 2022 Indonesia Bebas Kendaraan Obesitas

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat menegaskan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan atau ODOL akan ditindak tegas. Tahun 2022 seluruh jalan di Indonesia termasuk jalan tol bebas dari kendaran over dimension dan over loading (ODOL) pada 2022 bisa terwujud.

“Ditjen Perhubungan Darat akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:  Di Cianjur 1.665.539 Orang Masuk DPT

Sementara itu, lanjut dia, terkait pencegahan truk ODOL di jalan tol, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggarannya.

“Saya tegaskan bahwa Kemenhub yakin akan dapat memberantas ODOL sepenuhnya sesuai target yakni pada tahun 2022,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL, Budi mengapresiasi permintaan Kadin tersebut.

“Kami sepakat dengan pernyataan Kadin bahwa keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas. Tentu tidak hanya kepada para pelaku logistik saja, beban untuk memberantas ODOL ini perlu sinergi dari beragam pihak mulai dari Kepolisian, pengusaha, pemilik kendaraan, maupun pemerintah. Bahkan peran masyarakat pun amat diperlukan untuk bersama-sama memberantas ODOL dengan serius,” kata Budi.

Baca Juga:  Isu Jokowi Jadi Ketum PDIP Mencuat, Ganjar Pranowo: Ada Upaya Adu Domba

Impelementasi dalam memberantas ODOL ini, di antaranya satu per satu pelanggar ODOL di berbagai daerah seperti Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat dan Jawa Tengah mulai diproses di meja hijau.

“Ke depannya kami akan semakin tegas. Siapa yang melanggar dimensi maupun muatan akan kami pidanakan. Kami akan maksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami di daerah. Mereka akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan yang ODOL,” ungkapnya.

Baca Juga:  Penyelenggara Pilkada dan Forkopimda Tasikmalaya Datangi Posko Calon

Budi menambahkan nantinya dari hasil penyidikan, denda ini dapat dikenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya. Intinya Ditjen Hubdat akan optimalkan kinerja dan lakukan koordinasi terus menerus demi mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2022.

Pada 2020, ruang gerak kendaraan Odol atau truk ‘obesitas’ tersebut akan semakin sempit dengan larangan pelintasan di jalan tol dan beberapa dermaga penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menambahkan bahwa pihaknya telah memasang jembatan timbang di dermaga Merak dan Bakauheni sebagai langkah konkret, selain 80 jembatan timbang lain yang telah terpasang dan tersebar di sejumlah titik di Indonesia. (Ara)