Pilkades Serentak, Pemkab Purwakarta Belum Bisa Tentukan Waktunya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait waktu pasti pelaksnaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan digelar pada 2020 tahun ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum bisa memutuskannya.

Menurut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, saat ini jajaran Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) terkait teknis dan hingga waktu pelaksnaannya.

“Kami sedang konsultasikan dulu ke Kemendagri dan semoga cepat bisa diambil keputusan, namun bisa dipastikan tahun ini pelaksanaan Pilkades harus dilaksanakan” Kata Bupati Purwakarta yang akrab disapa Ambu Anne, belum lama ini.

Baca Juga:  Aksi Vandalisme Saat Pandemi Covid-19 Dikecam Masyarakat Purwakarta

Selain itu, tambah Ambu Anne, Perda terkait Pilkades 2020 tersebut hingga kini belum selsai dirampungkan, sehingga waktu pelaksanaanya pun belum dapat diputuskan.

Ditambahkannya, saat Perdanya udah diturunkan maka waktu pelaksanan dapat dilaksanakan pada enam bulan berikutnya.

“Jika Perda nya selsai pada bulan Februari maka pada bulan maret tahapan sudah dimulai dan dipastikan pada bulan Agustus pelaksanaan Pilkades nya, karena pelaksanaan 6 bulan berikutnya setelah Perda nya turun” ungkap Ambu Anne.

Terpisah, Kadis DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan, pelaksanaan Pilkades saat ini menjadi pioritas, dan pihaknya tengah berkoordinasi dengan DPRD Purwakarta terkait Perda yang mengatur pelaksanaannya.

Baca Juga:  Mobil Pelat Merah Hantam Pembatas Jalan Tol, Tiga Personel Satpol PP Luka-Luka

“Terkait Pilkades saat ini memang menjadi pekerjaan rumah dan prioritas bagi Kami, dan kami tengah berkoordinasi dengan legislatif soal Perda yang mengatur soal pilkades, karena kuncinya ada di situ,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya pun berharap DPMD dan DPRD dapat bersinergi dengan baik, sehingga Perda Pilkades 2020 ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kalau perda itu belum selesai, kami tidak bisa bekerja jika perdanya belum ada, itu yang sedang kita koordinasikan” jelas Jaya.

Baca Juga:  Sempat Tertunda Satu Tahun, DPW PSI Jabar Akhirnya Resmi Dilantik

Dihubungi melalui WhatsApp messenger, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Neng Supartini mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan perda desa.

“Kemarin kami ke kemendagri ditjen pemdes, untuk berkoordinasi terkait perda pemilihan Kepala Desa. Masih belum punya yuridisna. Pasalnya, Purwakarta sudah 3 kali menggelar pilkadesnya, harus nunggu hingga 2021, tapi itukan terlalu lama. Kami dari dewan ingin beres pansus tanggal 21 Februari ini,” jelas Neng. (Gin)