Berawal dari KDRT, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda berinisial AIP (30), yang merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, belum lama ini.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP H.Heri Nurcahyono, mengatakan pelaku ini berhasil diamankan anggota kepolisian pada Kamis (23/1/2020) pukul 21.00 wib.

Awal mula kejadian ini terungkap, Heri menjelaskan, adanya laporan dari warga masyarakat ke piket reserse kriminal tentang adanya dugaan seorang anak yang mendapatkan penganiayaan hingga hendak dibuang ke sungai oleh bapak kandungnya sendiri.

Baca Juga:  Waduh, 100 Pegawai Bulog Terancam Dipecat

“Bapaknya melakukan itu (aniaya.red) karena dilaporkan oleh istrinya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ungkapnya.

Pelaku ini, lanjut Heri, Merupakan warga Kampung Krajan, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Saat petugas kepolisian dari Reskrim Polres Purwakarta datang ke lokasi, Heri menjelaskan, warga masyarakat pun tampak berkumpul dengan ada pula Babinsa dan Babinkamtibmas yang tak berani masuk untuk menyelamatkan anak tersebut dari siksaan bapaknya.

“Tak berani masuk karena khawatir justru membahayakan nyawa si anak itu. Hingga kedatangan unit 1 Satreskrim Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana yang berani mendobrak dan menyelamatkan anak tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi, Kepala Dispora Garut Bersama Bawahannya di Tahan

Dilanjutkannya, AIP berhasil diringkus dan kemudian pihak kepolisian menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti, mulai narkoba, bong, hingga timbangan digital.

“Setelah dari Reskrim kemudian Reskrim menyerahkan kasus narkoba ini ke kami di Satres narkoba. Ternyata memang orang ini merupakan target pencarian orang yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Munjul dan Kota,” Kata Heri.

Dari tangang pelaku, Heri mengungkapkan, pihak kepolisian mengamankan Narkoba berjumlah 6,36 gram yang awalnya seharusnya 10 gram, namun sudah dibungkus-bungkus dan terpakai.

Baca Juga:  KA Cepat Jakarta-Bandung Pinjam Uang Rp. 22,4 Triliun

“Sebenarnya pelaku ini ada dua orang hanya satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atasnama Paul. AIP ini membeli barang-barang haram tersebut ke Paul yang telah menjadi target polisi setahun lalu,” jelasnya.

Pelaku yang berhasil diamankan ini bakal dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau denda maksimal Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Gin)