Pilkades 2020 Di Purwakarta Terancam Gagal

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2020, terancan gagal.

Pasalnya di Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan tiga kali Pilkades, jika tetap dilaksanakan dikhawatirkan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa.

“Purwakarta sudah melaksanakan tiga kali Pilkades, jika akan kembali dilaksanakan tahun ini, dikhawatirkan akan bertentangan dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa,” kata anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, yang juga Wakil Panitia Khusus (Pansus) Perda tentang desa, Ceceng Abdul Qodir, Jum’at (14/2/2020).

Baca Juga:  Penanganan Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Ciamis Dinilai Lamban

Ceceng mengaku, harus ada solusi dari persoalan ini, sebab anggaran untuk Pilkades sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2020, namun aturan berkata lain.

Baca Juga:  Menhub Katakan 21 Bandara Dan 44 Stasiun Di Indonesia Sudah Terapkan GeNose

“Maka ini harus ada solusi, kemungkinan kita akan berkoordinasi dengan Mendagri,” ucap Ceceng.

Hal berbeda dikatakan Akun Kurniadi dan Zaenal Aripin anggota Pansus lainnya. Menurut mereka dalam Permendagri kapan dilaksanakannya Pilkades tidak terinci secara jelas dalam Permendagri tersebut.

“Ini kemungkinan masih multi tafsir. Kami akan kirim surat ke Mendagri dengan harapan jawaban secara tertulis bukan hanya lisan,” ujarnya.

Baca Juga:  KPAI: Pandemi Covid-19 Picu Anak Putus Sekolah untuk Pilih Bekerja

Sebagai penutup, Akun menambahkan, Perda tentang desa yang sekarang sedang dibahas oleh pansus, isinya mencakup tentang Pilkades.

Seperti diketahui, sejak 28 Agsstus 2019, ada 83 kepala desa yang habis masa kerjanya dan sekarang jabatan tersebut diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades dari kecamatan. (Aha)