Polisi Tilang Sepeda Motor Berplat Nomor Negara Asing di Garut

JABARNEWS | GARUT – Satuan Lalu Lintas Polres Garut menilang pengendara sepeda motor yang menggunakan pelat nomor kendaraan negara asing saat operasi penertiban lalu lintas di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Satuan Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan pelat nomor kendaraan tersebut yakni berwarna kuning dengan angka dan huruf China.

Baca Juga:  Palsukan Tanda Tangan, Warga Sukaratu Cianjur Laporkan Oknum ke Polisi

“Kejadiannya kemarin Kamis (13/2) ditemukan ada sepeda motor pakai pelat itu (negara asing),” kata kepada wartawan di Garut, Jumat.

Sedangkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor negara asing itu, kata dia, terjaring saat jajarannya menggelar razia di Jalan Raya Garut-Tasikmalaya atau di kawasan Cilawu.

Baca Juga:  Merasa Dicatut, HMI Purwakarta Turunkan Spanduk Ucapan Selamat

“Pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat, pelat nomornya juga tidak sesuai peruntukan makanya kami lakukan tindakan tilang,” kata Asep.

Petugas selanjutnya membawa sepeda motor antik, motor bebek tahun 70an itu ke Markas Polres Garut, pemilik kendaraan diperbolehkan mengambil kendaraannya dengan syarat menunjukkan surat-surat resmi kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Jokowi ke Korsel, Bahas Kerja Sama 30 Tahun

“Bisa diambil dengan syarat menunjukkan bukti kepemilikan dan mengganti pelat nomor yang sesuai aturan di negara ini,” katanya.

seperti diketahui, jajarannya saat ini aktif melakukan operasi penertiban lalu lintas kendaraan di sejumlah daerah, terutama wilayah perkotaan Garut untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyaman di jalan raya. (Ara)