Kabar Baik Buat Guru Honorer, Upahnya Naik Berasal Dari BOS

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satu poinnya adalah peningkatan persentase untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Syaiful Huda menyambut baik peningkatan persentase dana BOS yang digunakan untuk gaji guru honorer.

“Menaikkan anggaran dana BOS untuk guru honorer yang naik maksimal menjadi 50 persen merupakan terobosan baik dari Kemendikbud. Hal ini bertujuan untuk menyejahterakan guru honorer yang selama ini mendapatkan gaji tak layak,” ujar Syaiful Huda di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:  Kebijakan Pemkot Bandung Soal Tutup Buka Jalan Diprotes Pedagang Pasar Baru

Huda menuturkan, selama ini minimnya apreasiasi pemerintah kepada guru honorer disinyalir menjadi hambatan peningkatan kualitas pendidikan di tanah air. Adanya kebijakan 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer menjadi angin segar bagi dunia pendidikan.

“Saya yakin kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi upaya peningkatan kualitas Pendidikan di Indonesia,” ujar Huda.

Menurut dia, secara aturan hal itu tidak salah. Meskipun harus guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019.

“Kepada pihak sekolah saya ingatkan untuk dapat menjaga amanah dalam menyalurkan dana BOS, karena dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah,” ucap Huda.

Baca Juga:  Ketua MPR Minta Soal Ini Terkait Implementasi PSBB di Tiap Daerah

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait perubahan mekanisme dana BOS. Salah satu poinnya adalah peningkatan persentase untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS.

Sebelumnya, persentase untuk gaji guru honorer hanya 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta) dari dana BOS.

Poin selanjutnya tentang perubahan mekanisme, yang sebelumnya ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah provinsi namun sekarang langsung ke rekening sekolah.

Kemudian, tahapan penyaluran dana BOS juga berubah. Tahapannya dilakukan tiga kali mulai 2020, yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.

Baca Juga:  Musibah Lion Air JT 610, Ridwan Kamil Sampaikan Belasungkawa

Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September.

Selanjutnya, nilai satuan BOS juga meningkat. Untuk SD sebelumnya Rp800.000 per siswa menjadi Rp900.000 per siswa. Kemudian SMP/MTs sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000 per siswa.

Kemudian untuk SMA yang sebelumnya, Rp1.400.000 menjadi Rp1.500.000 per siswa. Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. Untuk SMK dengan pendidikan khusus Rp2.000.000 per siswa. (Red)