Tahun Depan, Penyaluran DD Desa Mandiri Bakal Dua Tahap

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan dana desa dalam dua tahap pada tahun depan. Penyaluran itu khusus dilakukan untuk desa mandiri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tahap pertama yang akan disalurkan ke desa mandiri sebanyak 60 persen. Kemudian, tahap kedua sebanyak 40 persen.

“Untuk dana desa tahun depan kami rencanakan desa mandiri itu desa bagus, lebih baik dari tata kelola dan kinerja. Kami buat penyaluran dua tahap, 60 persen dan 40 persen,” papar Sri Mulyani, dilansir dari laman Cnn Indoensia, Senin (10/2/2020).

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga:  Belum Bebas Corona, Purwakarta Targetkan 9000 Orang Jalani Test Swab

Mengutip PMK tersebut, desa mandiri merupakan status desa yang diberikan atas penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam indeks desa.

Nantinya, pemerintah akan mencairkan dana untuk desa mandiri paling cepat pada Juni untuk tahap pertama. Kemudian, tahap kedua dicairkan pada Juli.

Sementara, pemerintah juga menambah alokasi kinerja dalam skema penyaluran dana desa mulai tahun ini. Aturan itu juga tertera dalam PMK tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pemerintah mematok alokasi kinerja sebesar 1,5 persen dari total anggaran dana desa yang sebesar Rp72 triliun untuk alokasi kinerja. Artinya, Kemenkeu menggelontorkan dana sebesar Rp1,08 triliun untuk alokasi kinerja kepada desa yang memenuhi kriteria.

Baca Juga:  Ini Daftar 78 Nama Calon Exco PSSI Periode 2023-2027

Dengan penambahan kriteria dalam skema penyaluran dana desa, pemerintah akan mengecek detail kinerja masing-masing daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah sengaja menambah kriteria kinerja demi mengerek kualitas desa itu sendiri.

Selain itu, Kemenkeu juga menurunkan alokasi afirmasi dari sebelumnya 3 persen dari total anggaran dana desa menjadi hanya 1,5 persen.

Ini dilakukan agar pemerintah daerah tak lagi sengaja membuat desa di kawasannya memiliki status desa sangat tertinggal dan tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi.

Baca Juga:  Hotman Paris Buka Suara Soal Masalah Buruh Terkait Pesangon

Secara keseluruhan, mekanisme pencairan dana desa kini juga diubah. Jika sebelumnya ada tiga tahap yang terdiri dari 20 persen untuk tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 40 persen tahap ketiga.

Mulai tahun ini pemerintah mengubah skema pencairan menjadi lebih banyak pada awal tahun. Detailnya, tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga sebesar 20 persen.

Astera menyatakan pencairan tahap pertama akan dilakukan paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Kemudian, pencairan tahap kedua dilakukan Maret atau paling lambat Agustus, sedangkan pencairan tahap ketiga dilakukan pada Juli. (Red)