Kominfo: Waspada Penyebaran Virus Corona Lewat Pos

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Direktorat Pos Kementerian Kominfo mengimbau penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (Covid -19) melalui pengiriman barang.

Imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para pimpinan atau penanggung Jawab penyelenggaraan pos berdasarkan Surat tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pos Kementerian Kominfo Ikhsan Baidirus.

“Itu berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Pos dan Informatika,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, dilansir dari laman Tempo.co, Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga:  Berikut Beberapa Tablet Terbaik Di Tahun 2021

Direktorat Pos, kata Ferdinandus, mengajak penyelenggara pos untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus Corona yang terjadi sejak Bulan Desember 2019 sampai saat ini.

Dalam rangka antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos, Kominfo juga meminta Penyelenggara Pos melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak Virus Corona

Baca Juga:  Emil Instruksikan Gelar Tes Swab Massal ke Penjuru Jabar Usai Lebaran

“Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan Standar Operasional Prosedur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Ferdinandus.

Kominfo juga meminta penyelenggara Pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Golkar Jabar Tegaskan Tak Ada Masalah Dalam Kepengurusan DPD Bekasi

Penyelenggara pos juga, kata Ferdinandus, dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukenali potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Covid-19.

“Kami mengharapkan seluruh Penyelenggara Pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang,” ujarnya. (Red)