Dinilai Merugikan, Ini 5 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah sudah menyerahkan draf omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu, 12 Februari 2020. RUU yang diserahkan itu mencakup 15 bab dan 174 pasal. Namun, serikat buruh menemukan ada beberapa pasal di dalam undang-undang sapu jagat ini yang bakal merugikan kalangan pekerja.

Beragam aksi buruh menggelar unjuk rasa. Mereka sepakat menolak Omnibus Law Cipta Kerja lantaran dianggap merugikan para pekerja.

Ada beberapa hal yang menjadi dasar para buruh menolak RUU Cipta Kerja. Berikut beberapa aturan yang dianggap tak berpihak ke kalangan pekerja di RUU Cipta Kerja dilansir Tempo.co:

1. Upah Minimum Kota atau Kabupaten Terancam Hilang

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak aturan baru tentang skema pengupahan dalam RUU Cipta Kerja.

Dalam pasal 88C draft RUU tersebut berbunyi; Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas merupakan upah minimum provinsi (UMP).

Dengan kata lain, aturan ini memungkinkan skema pengupahan dengan meniadakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan menjadikan UMP sebagai satu-satunya acuan besaran nilai gaji.

“Kalau hanya UMP, maka buruh yang saat ini upahnya mengacu UMK akan dirugikan,” ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2020.

Baca Juga:  Indonesia Fact Checking Summit 2021 Akan Bahas Isu Krusial Periksa Fakta

Sebagai contoh, kata Kahar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 1,81 juta atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,6 juta. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan UMK di sejumlah kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Misalnya, UMK 2020 di Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, di Kota Bekasi Rp 4.589.708, sementara di Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 4.498.961.

2. Besaran Pesangon PHK Berkurang

Pemerintah memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan ada plus minus dalam perubahan aturan yang ada di draf omnibus law Cipta Kerja ini.

“Jumlah pesangon berkurang, tapi ada cash benefit yang diperoleh mereka yang di-PHK,” kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Ida mengatakan perubahan ini dibuat lantaran aturan pesangon yang ada dalam aturan pesangon yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai kurang implementatif. Menurut dia, banyak pengusaha selama ini tak mampu membayarkan pesangon sesuai besaran yang telah diatur UU tersebut.

“Kami ingin bagaimana UU itu bisa implementatif. Kalau hitung-hitung prinsip pemberian pesangon, upah, itu kan (bagaimana) pengusahanya mampu, buruhnya cukup,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

3. Hapus Cuti Haid Bagi Perempuan

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) mengubah sejumlah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a.

Baca Juga:  AHY dan Airlangga Besok Akan Bertemu, Ada Apa?

Selain itu, RUU sapu jagat ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).

“Buruh perempuan semakin jauh mendapatkan hak kesehatan reproduksinya,” ujar Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2020.

4. Nasib Outsourcing Semakin Tak Jelas

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menilai RUU Cipta Kerja atau omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas. Aturan ini menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur tentang pekerja outsourcing.

“Penghapusan pasal tersebut menunjukan semakin lepasnya hubungan hukum dan perlindungan. Kepastian dan keamanan kerja semakin jauh dari harapan,” kata Nining saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2020.

Adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Baca Juga:  Kejutan di Panggung Quarter Final Terakhir Indonesia's Got Talent 2023

Selanjutnya, Pasal 65 mengatur; (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Ayat (2) mengatur; pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

5. Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja bakal memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu.

RUU Cipta Kerja ini bakal menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di antaranya berisi ketentuan PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, dengan dihapusnya ketentuan Pasal 59 ini, maka tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak.

“Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup,” ujar Kahar lewat keterangan tertulis pada Jumat, 14 Februari 2020. (Red)