Pengembangan Kasus Kawin Kontrak, Polisi: Tertunda Karena Bencana

JABARNEWS | BOGOR – Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan kasus kawin kontrak yang sempat heboh di penghujung tahun 2019 di Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terpaksa tertunda pengembangannya akibat terjadinya sejumlah bencana.

Menurut Kapolres, selama satu bulan itu pihaknya fokus bagaimana melakukan operasi kemanusiaan, yaitu mengevakuasi korban, memberikan kebutuhan sehari-hari, termasuk juga melakukan upaya pembukaan jalan.

“Kami disibukkan oleh penanganan bencana pada satu bulan terakhir, sehingga belum fokus melakukan pengembangan perkara kawin kontrak yang kami ungkap pada akhir Desember 2019,” katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (1702/2020).

Baca Juga:  Baru Bebas, Bahar bin Smith Dapat Peringatan dari Petugas Pemasyarakatan

Meskipun demikian, kata dia, Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.

“Pada prinsipnya Polres siap mendukung penertiban tersebut. Sampai sekarang, kepolisian tetap melakukan upaya penyelidikan apakah masih ada kegiatan prostitusi berlabel kawin kontrak atau tamasya halal,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan penanganan perkara kawin kontrak ditunda karena terjadinya sejumlah bencana di wilayah barat Kabupaten Bogor.

“Ketika ada bencana, kita tidak mungkin tinggalin hal yang penting, karena semua petugasnya diarahkan ke sana (lokasi bencana). Jadi penanganan perkara kawin kontrak ditunda dulu,” ujarnya.

Baca Juga:  Catat Ini Aturan Mudik Lebaran untuk Tahun 2022

Meskipun demikian, menurut dia, penertiban akan kembali gencar dilakukan, mengingat masa tanggap darurat bencana sudah selesai pada akhir bulan lalu. Langkah selanjutnya, Pemkab Bogor akan menertibkan plang toko berbahasa arab yang tak sesuai dengan izinnya.

“Tinggal hal-hal yang bersifat pelanggaran dan usaha-usaha di sana, penertiban plang-plang nama toko,” kata politikus PPP itu.

Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Desember 2019.

Baca Juga:  Google Doodle Ucapkan Terima Kasih Pada Petugas Medis

“Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR,” ucap Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat itu.

Seperti diketahui, cuaca buruk yang terjadi pada Rabu (1/1) mengakibatkan sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor terdampak banjir dan longsor. Longsor terjadi di Kecamatan Sukajaya, Nanggung, dan Cigudeg, sedangkan banjir terjadi di Kecamatan Gunung Putri dan Jasinga. (Ara)