Terdakwa Pembunuh Bayi di Ciamis Diganjar 15 Tahun Penjara

JABARNEWS | CIAMIS – Sidang putusan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap bayi berumur 3 tahun (Batita) yang dilakukan oleh ayah tirinya bernama AD (25) warga Dusun Gandasari RT 11 RW 13, Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat di gelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis, Selasa (11/2/2020).

Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Dian Wicayanti, S.H tersebut menyebut bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, sehingga Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 50 Juta.

Baca Juga:  Kemampuan Mengelola Situs Cagar Budaya Indonesia Diakui Internasional

“Namun jika terdakwa tidak sanggup untuk membayar denda, maka hukuman terdakwa akan ditambah sebanyak 6 bulan penjara,” ujar Dian Wicayanti, usai Sidang Vonis di PN Ciamis, Selasa (11/2/2020).

Sementara, Kasubag Humas Pengadilan Negeri Ciamis, David Panggabean menuturkan bahwa berdasarkan fakta dan barang bukti di dalam persidangan, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hukuman kepada terdakwa, jadi vonis hukuman 15 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa.

Baca Juga:  Ahmad Basarah Bocorkan Kriteria Sosok Cawapres Ganjar Pranowo, Apa Saja?

“Hal tersebut didasari sikap terdakwa yang kooperatif dan sikap terdakwa yang tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta berperilaku baik selama dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga sidang maupun hingga pembacaan putusan,” ujarnya.

Sebelumnya, Batita yang bernama Alvin Putra Samsul (3) tewas setelah dipukuli oleh sang ayah tiri yaitu terdakwa atas nama AD (25), insiden tersebut terjadi lantaran kesal anaknya tak kunjung berhenti menangis.

Baca Juga:  Empat Pejabat BPN Ditangkap Kasus Mafia Tanah, Polisi Sebut Modusnya Baru

Berdasarkan keterangan Kepolisian, anak semata wayang dari Ibu Muda bernama Yesi Mulyasari (27) warga Indihiang Kota Tasikmalaya tersebut mengalami luka lebam, lantaran dipukul oleh ayah tirinya.

Ibu Korban tersebut mengaku bahwa anak semata wayangnya tersebut dipukul oleh ayah tirinya pada saat berangkat ke rumah neneknya di Dusun Gandasari, Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis. (Tny)