Mahkota Janda Ciamis Direbut Brondong Lalu Ditipu dan Berakhir di Bui

JABARNEWS | CIAMIS – Dijanjikan pekerjaan yang menggiurkan, seorang janda cantik beranak dua berinisial AM (36) hanya bisa mengerutkan keningnya, pasalnya tidak hanya dikencani, harta benda miliknya pun raib digondol pria yang baru dikenalnya.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian tersebut berawal dari perkenalan pelaku yang ketahui bernama Ari (31) warga Gang Babakan Priangan, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat pada 13 Januari 2020.

“Saat itu pelaku menghubungi korban dengan alasan salah sambung, namun lama kelamaan dari telepon salah sambung tersebut berlanjut hingga ke perkenalan,” kata AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mapolres Ciamis, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:  Lakukan Mutasi Jabatan, Bawaslu Panggil Wali Kota Depok

Singkat cerita, ibu dua anak tersebut di iming-imingi pekerjaan di sebuah produk kosmetik ternama di Kota Bandung dengan bayaran gaji yang lumayan cukup tinggi, ibu dua anak itu akhirnya tergiur, dan mau diajak ketemuan oleh pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Ciamis.

Menurut Bismo, saat itu juga korban berangkat dari rumahnya yang terletak di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya pada pukul 19.00 WIB, dengan menggunakan sebuah sepeda motor matic miliknya untuk bertemu dengan pelaku.

Baca Juga:  Temuan Kasus Covid-19, Satu Kampung Kawasan Wisata Ujung Aspal Purwakarta Lockdown

“Saat pertemuan itu, pelaku tersebut langsung mengajak korban untuk tidur di hotel, berdasarkan keterangan dari korban juga bahwa pelaku ini sempat berhubungan badan dengan korban di hotel tersebut,” ungkapnya.

Bismo mengatakan, hingga keesokan paginya, saat korban terbangun, sepeda motor yang dibawa oleh korban pun sudah raib bersama lelaki yang telah dikenalnya. Sadar sudah di tipu, korban langsung melaporkan pengalaman pahitnya itu ke Polres Ciamis.

Baca Juga:  Keren... UI Depok Uji Coba Aspal dengan Campuran Sampah Plastik

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser Sat Reskrim Polres Ciamis telah mengamankan pelaku pada 18 Januari 2020 sekitar Pukul 21.30 WIB, saat itu pelaku tengah nongkrong di Pom Bensin Karangresik, dan Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis tersebut langsung menangkap pelaku bersama barang bukti milik korban,” jelasnya.

Bismo mengatakan, untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan Ancaman 5 Tahun penjara. (Tny)