Polres Ciamis Bekuk Komplotan Pengedar Obat Terlarang

JABARNEWS | CIAMIS – Komplotan jaringan pengedar obat psikotropika berhasil di ringkus Sat Narkoba Polres Ciamis, pelaku yang berjumlah lima orang tersebut diamankan di beberapa titik lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pelaku diantaranya berinisial DM (26) warga Kabupaten Karawang, AR (46) warga Kiara Condong Kota Bandung, ASA (21) warga Desa Nasol, Kecamatan Cikoneng, S (20) warga Nasol, Kecamatan Cikoneng dan SMY (23) warga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.

“Dari tangan tersangka berinisial DM, Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2000 (dua ribu) pil jenis Hexymer dan 900 (sembilan ratus) pil jenis Tryhexypenidhyl dan uang tunai Rp. 20.000,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat jumpa pers, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini Ala Polwan

Sedangkan dari tangan AR 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis alprazolam merk zypras dengan berat 1 mg, AS kedapatan membawa 110 (seratus sepuluh) tablet kuning MF Hexymer, dari tangan S kedapatan 80 (delapan puluh) butir tablet kuning MF Hexymer, dan SMY kedapatan membawa 280 (dua ratus delapan puluh) butir pil Hexymer dan uang tunai Rp. 100.000.

Baca Juga:  Syarat Ini Dibuat Untuk Relawan Uji Klinis Vaksin Corona Di Bandung, Apa Saja?

Bismo mengatakan, berhasil dari pengembangan dari penyitaan barang bukti terhadap tersangka, Sat Narkoba Polres Ciamis telah mengumpulkan pil hexymer sebanyak 3400 butir dan pil Tryhexypenidhyl sebanyak 900 butir.

“Pelaku ini mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut di wilayah Ciamis dengan sasaran terhadap anak-anak muda, dengan sistem jaringan, jadi tidak sembarangan orang bisa membeli obat terlarang tersebut,” ungkapnya.

Bismo menuturkan, berdasarkan keterangan, pelaku ini sudah lumayan cukup lama menjual obat tersebut di wilayah hukum Polres Ciamis, dan para pelaku tersebut mendapatkan barangnya dari wilayah Jakarta dan Bandung.

Baca Juga:  Tarik Ulur BKPPPW Dihapus Atau Dipertahankan

“Rata-rata pelaku ini menjual dengan harga yang lumayan cukup tinggi, misalkan 10 bungkus Hexymer dia jual dengan harga Rp.200 ribu, sedangkan untuk satu botolnya kisaran Rp.800 ribu,” ungkapnya.

Bismo mengatakan, tersangka telah melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 1 Miliar,” tutupnya. (Tny)