Kompak Bakar Kantor Desa, Kakak Adik Mendekam di Sel Polres Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus terbakarnya kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 silam. Setelah kepolisian telah cukup lama melakukan penyelidikan dan melibatkan Tim Puslabfor Mabes Polri untuk mengungkap kasus pembakaran kantor desa.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan pihaknya menangkap pelaku merupakan adik kakak dengan profesi sebagai guru berstatus PNS dan kepala desa, karena diketahui sengaja membakar bangunan Kantor Desa Neglasari.

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, tersangka Bud sebagai pelaku utama yang membakar kantor desa, sedangkan WG yang membantu pelaku utama,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra saat ekspose kasus pembakaran kantor desa, di Markas Polres Tasikmalaya, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:  Sempat Tertunda, KPU Depok Siap Gelar Pilkada di Tengah Pandemi?

Polisi, lanjut dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti hasil dari uji laboratorium forensik mencurigai dua orang pelaku yakni kepala desanya sendiri WG (43) dan kakaknya Bud (53) yang diketahui sebagai guru berstatus PNS.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan di lapangan serta diperkuat hasil uji laboratorium dari Puslabfor Mabes Polri bahwa diketahui jika kantor Desa Neglasari sengaja dibakar,” kata Dony.

Baca Juga:  Ini Dia Zodiak Asyik Untuk Jadi Teman Traveling, Kalian Salah Satunya?

Ia mengungkapkan, polisi cukup mudah menangkap kedua pelaku tersebut meski tersangka Bud sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, hingga akhirnya bisa ditangkap di Bungbulang, Kabupaten Garut, Minggu (9/2/2020).

Hasil pemeriksaan sementara, kata Dony, tersangka sengaja membakar bangunan kantor desa untuk menghilangkan barang bukti berkas selama menjabat sebagai kepala desa sebelum Inspektorat memeriksa administrasi desa tersebut.

“Dua hari sebelum audit oleh Inspektorat terjadi pembakaran ini, muncul niat atau inisiatif menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa tersebut, seperti berkas laporan keuangan,” katanya pula.

Baca Juga:  Tiga Usaha Di Bidang Pariwisata Yang Sebagai Bisnis Potensial

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 187 KUHP tentang barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Diketahui sebelumnya warga sempat melakukan aksi demo ke Kantor Desa untuk meminta transparansi uang desa. Motif pembakaran yaitu karena ketidaksiapan pelaku ketika hendak mengahadapi audit keuangan desa dari tahun 2016-2019. (Ara)