Mantan Dirut PDAM Karawang Ditangkap Kejati Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Tarum Karawang sebesar Rp2,6 miliar. Salah satu tersangka yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM berinisial YPA.

Selain mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, dua tersangka lain yakni JML selaku Kasubbag Perencanaan Teknik PDAM Tirta Tarum Karawang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, DP, selaku pihak ketiga atau penyedia jasa dari PT Darma Premandala.

Ketiganya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam. Dari pantauan awak media, ketiga tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan. Petugas Kejati Jabar langsung menggiring ketiganya masuk mobil tahanan. Para tersangka akan dibawa ke Rumah Tahanan Kebon Waru untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Tren Spirit Doll di Kalangan Artis, Buya Yahya Angkat Bicara

“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengerjaan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) di PDAM Tirta Tarum Cabang Kecamatan Teluk Jambe,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jabar Abdul Muis dalam konferensi pers, Senin (17/2/2020).

Abdul Muis menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2015 lalu. Saat itu PDAM Tirta Tarum Karawang memiliki sisa anggaran sebesar Rp19 miliar.

Baca Juga:  Ini Imbauan Menteri Terawan Agar Anak Tetap Sehat saat Pandemi

Lantas, YPA selaku Dirut PDAM Karawang saat itu memerintahkan J untuk pengerjaan peningkatan kapasitas IPA di Karawang. Namun, dari hasil pemeriksaan akhir dari Institut Teknologi Bandung (ITB), pengerjaan tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Modusnya mereka melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, baik secara volume maupun secara mutu, tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang seharusnya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan akhir akuntan publik, terdapat selisih anggaran dengan pekerjaan di lapangan sebesar Rp2,6 miliar. Sementara kegiatan untuk pengerjaan peningkatan kapasitas IPA tersebut berbiaya sekitar Rp5 miliar.

Baca Juga:  Pembangunan Objek Wisata Lembah Pejamben Mulai Digarap

“Nah, temuan hasil pemeriksaan akhir dari ITB telah menghitung kekurangan dari volume dan mutu, di situ terdapat selisih pekerjaan yang terpasang dengan yang seharusnya. Selisih kerugian negara setelah dihitung oleh akuntan publik senilai Rp2,6 miliar,” jelasnya.

Atas kasus dugaan korupsi itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Red)