Terlalu! Ibu dan Kakak Diajak Mencuri Perhiasan Milik Majikan di Garut

JABARNEWS | GARUT – Kasih sayang seorang ibu kepada anaknya memiliki bentuk yang macam-macam. Salah satunya adalah selalu berusaha untuk mengajarkan hal-hal yang baik, terutama kedisiplinan terhadap anaknya. Namun, nasib malang dialami seorang ibu bersama dua orang anak perempuannya di Garut, berkomplot melakukan aksi pencurian emas dan uang tunai milik majikan anaknya.

Kepercayaan yang diberikan majikan kepadaasisten rumah tangganya ternyata disalahgunakan oleh ibu beserta kedua anaknya tersebut.

Panit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji mengatakan pihaknya menangkap tiga wanita yang merupakan satu keluarga ibu dan anak karena dilaporkan telah mencuri perhiasan emas dan uang milik majikannya di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca Juga:  Mahfud Md: Pemimpin yang Dibiayai Cukong Lebih Bahaya dari Korupsi

“Mereka yang kami tangkap ini satu keluarga, mereka sempat tidak mengakui aksi pencuriannya dan berkelit, namun akhirnya mengaku,” kata Ipda Wahyono Aji, Senin (17/2/2020).

Ia menuturkan, ketiga orang yang diamankan yakni inisial EN (49), KK (24) dan IK (22) ketiganya warga Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut atau masih satu kelurahan dengan korban.

Ketiga pelaku ini, kata dia, memiliki peran yang berbeda-beda, seorang tersangka yakni IK merupakan orang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.

“Mungkin karena tahu majikannya punya emas yang cukup banyak lalu ia tergiur dengan perhiasan emas milik korban, dan merencanakan pencurian,” katanya.

Baca Juga:  Bangun Masjid Mewah di Uganda, Ivan Gunawan Ungkap Alasan Yang Menyayat Hati

Wahyono menyampaikan, tersangka IK kemudian mengajak dua tersangka lain yakni ibu dan kakaknya untuk merencanakan pencurian di rumah korban yang saat itu sedang sendirian di rumah.

Tersangka IK, lanjut dia, berperan mengalihkan korban dengan cara mengajak ngobrol, sedangkan dua pelaku lainnya melakukan aksi dengan masuk ke kamar korban lalu mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik korban.

“Dia mengajak ibu dan kakaknya untuk melancarkan aksi pencurian tersebut, akibat aksinya itu korban mengalami kerugian hingga Rp.75 juta,” katanya.

Baca Juga:  Soal Kebijakan Ekonomi Indonesia, Luhut Diskusi Bareng Dosen Senior UI

Ia menyampaikan, korban selanjutnya melaporkan aksi pencurian itu ke polisi, lalu dilakukan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa korban termasuk asisten rumah tangga.

Polisi, lanjut dia, mencurigai pelakunya asisten rumah tangga, kemudian diperiksa lebih lanjut hingga akhirnya mengaku aksi nekadnya itu dilakukan bersama ibu dan saudaranya.

“Terungkapnya aksi mereka saat korban melaporkan kejadian dan kita melakukan penyelidikan,” katanya.

Akibat perbuatannya itu para tersangka mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (Ara)