Hadang Ponsel Ilegal, Aturan IMEI Akan Berlaku Pada 18 April 2020

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak. Penggunaan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel di Indonesia dipastikan akan mulai berlaku pada 18 April 2020.

IMEI merupakan 15 digit nomor identitas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi validitas alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Jamin Keamanan Selama Peribadatan Hari Paskah

Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Pemerintah sudah memiliki sistem Sibina, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.

“IMEI ini merugikan masyarakat. Kita tidak ingin produk yang gagal, yang tidak tepat, bisa berbahaya untuk masyarakat. Charger (pengisi daya) meledak, misalnya,” ujar Johhny G Plate, Menteri Kominfo Selas (04/20/2020).

Baca Juga:  Begini Cara Membuat Para Pelanggan Loyal Terhadap Bisnis Kalian

Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, Johnny menyatakan aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.

Melalui IMEI, pemerintah dapat melakukan pengawasan perangkat telekomunikasi di pasar untuk melindungi konsumen dari perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, IMEI juga akan memastikan perangkat yang digunakan sudah melalui proses bea dan cukai.

Baca Juga:  Sebanyak 35 Anggota DPRD Kota Cirebon Terpilih Resmi Dilantik

Kementerian sedang mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI. (Red)